Monday 9 December 2019

Penderita AIDS Meningkat Saatnya Kembali Pada Syariat


Hari AIDS selalu diperingati setiap tahunnya, kampanye penanggulangan HIV/AIDS dan sosialisasi hak ODHA adalah dua agenda yang hampir tak pernah terlewatkan. Namun faktanya, bukannya menurun jumlah penderita HIV/AIDS dari tahun ke tahun malah semakin meningkat. Dan mirisnya penularan HIV/AIDS banyak terjadi di kalangan pelaku seks menyimpang terutama pelaku Lelaki Seks Lelaki (LSL) atau pasangan gay. Semakin membuktikan bahwa perilaku maksiat masih menjadi penyumbang utama angka penderita HIV/AIDS, juga menjadi evaluasi terhadap langkah pencegahan yang selama ini telah diambil, belum membuahkan hasil.

Dalam peringatan hari AIDS, juga selalu digembor-gemborkan tentang HAM bagi ODHA, kita selalu diingatkan agar tidak diskriminatif pada ODHA, juga termasuk di dalamnya menghormati keputusan penderita dari kalangan LSL atas pilihan hidup mereka. Sungguh kampanye dan ajakan yang sangat di luar nalar. Sudahlah nyata bermaksiat menjadi penderita penyakit menular namun masih saja minta diakui perilaku menyimpangnya. Maka ini pulalah yang membuat virus HIV/AIDS terus menular dengan lancar, karena rantai penularan yang utama, yaitu perilaku seks menyimpang juga penyalahgunaan jarum suntik narkoba tidak diputus. Malah diberi ruang.

Meningkatnya penderita HIV/AIDS yang didominasi pelaku maksiat atau korban dari perilaku maksiat seharusnya menjadi renungan bersama. Harus ada langkah tegas untuk mengatasi penularan penyakit mematikan ini. Negara sebagai pengurus rakyatnya secepatnya mengambil tindakan serius untuk memberikan perawatan maksimal kepada penderita HIV/AIDS, yang beresiko tinggi menularkan dikarantina untuk mendapatkan perawatan terbaik. Sedangkan rakyat yang sehat dijamin agar tidak tertular. Oleh karena itu, juga perlu tindakan tegas kepada pelaku kemaksiatan yang beresiko tingga tertular. Tentu bukan menjadikan HAM sebagai pertimbangan, namun menjadikan syariat sebagai acuan. Pelaku seks menyimpang tidak boleh dibiarkan, LSL adalah aktivitas maksiat yang pelakunya bisa dihukum mati, para pengguna narkoba juga layak mendapatkan sanksi, juga pelaku zina seharusnya dicambuk atau dirajam. Semua pintu penularan harus ditutup rapat. Dan jika masih saja ada yang tertular maka Negara wajib menjamin perawatannya, agar tidak menularkan kepada orang lain dan agar tetap menjalankan kewajiban sebagai seorang hamba, jika tidak bisa terselamatkan pun dalam kondisi yang terbaik, tetap mendapatkan hak sebagai manusia dan jika sebagai pelaku kemaksiatan meninggal setelah bertaubat. Semua warga negara pun bekerja sama semaksimal mungkin agar penyakit ini tidak terus menular, dengan aktif saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan, saling menasehati untuk meraih ketakwaan. Semua mempunyai kesadaran untuk terikat syariat, tidak abai dengan larangan. Dengan keyakinan syariat pasti membawa maslahat kehidupan pun akan selamat.

Nur Aini, Guru
Pare Kediri Jawa Timur


No comments:

Post a Comment