Hari AIDS selalu diperingati
setiap tahunnya, kampanye penanggulangan HIV/AIDS dan sosialisasi hak ODHA
adalah dua agenda yang hampir tak pernah terlewatkan. Namun faktanya, bukannya
menurun jumlah penderita HIV/AIDS dari tahun ke tahun malah semakin meningkat.
Dan mirisnya penularan HIV/AIDS banyak terjadi di kalangan pelaku seks
menyimpang terutama pelaku Lelaki Seks Lelaki (LSL) atau pasangan gay. Semakin
membuktikan bahwa perilaku maksiat masih menjadi penyumbang utama angka
penderita HIV/AIDS, juga menjadi evaluasi terhadap langkah pencegahan yang
selama ini telah diambil, belum membuahkan hasil.
Dalam peringatan hari AIDS, juga
selalu digembor-gemborkan tentang HAM bagi ODHA, kita selalu diingatkan agar
tidak diskriminatif pada ODHA, juga termasuk di dalamnya menghormati keputusan
penderita dari kalangan LSL atas pilihan hidup mereka. Sungguh kampanye dan
ajakan yang sangat di luar nalar. Sudahlah nyata bermaksiat menjadi penderita
penyakit menular namun masih saja minta diakui perilaku menyimpangnya. Maka ini
pulalah yang membuat virus HIV/AIDS terus menular dengan lancar, karena rantai
penularan yang utama, yaitu perilaku seks menyimpang juga penyalahgunaan jarum
suntik narkoba tidak diputus. Malah diberi ruang.
Meningkatnya penderita HIV/AIDS
yang didominasi pelaku maksiat atau korban dari perilaku maksiat seharusnya
menjadi renungan bersama. Harus ada langkah tegas untuk mengatasi penularan
penyakit mematikan ini. Negara sebagai pengurus rakyatnya secepatnya mengambil
tindakan serius untuk memberikan perawatan maksimal kepada penderita HIV/AIDS,
yang beresiko tinggi menularkan dikarantina untuk mendapatkan perawatan
terbaik. Sedangkan rakyat yang sehat dijamin agar tidak tertular. Oleh karena itu,
juga perlu tindakan tegas kepada pelaku kemaksiatan yang beresiko tingga
tertular. Tentu bukan menjadikan HAM sebagai pertimbangan, namun menjadikan
syariat sebagai acuan. Pelaku seks menyimpang tidak boleh dibiarkan, LSL adalah
aktivitas maksiat yang pelakunya bisa dihukum mati, para pengguna narkoba juga
layak mendapatkan sanksi, juga pelaku zina seharusnya dicambuk atau dirajam.
Semua pintu penularan harus ditutup rapat. Dan jika masih saja ada yang
tertular maka Negara wajib menjamin perawatannya, agar tidak menularkan kepada
orang lain dan agar tetap menjalankan kewajiban sebagai seorang hamba, jika
tidak bisa terselamatkan pun dalam kondisi yang terbaik, tetap mendapatkan hak
sebagai manusia dan jika sebagai pelaku kemaksiatan meninggal setelah bertaubat.
Semua warga negara pun bekerja sama semaksimal mungkin agar penyakit ini tidak
terus menular, dengan aktif saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam
kemaksiatan, saling menasehati untuk meraih ketakwaan. Semua mempunyai
kesadaran untuk terikat syariat, tidak abai dengan larangan. Dengan keyakinan
syariat pasti membawa maslahat kehidupan pun akan selamat.
Nur Aini, Guru
Pare Kediri Jawa Timur
No comments:
Post a Comment