Tuesday 21 March 2017

Terus Saja Mengingatkan



Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta (Surat Thaha ayat 124)
Jangan menyepelekan sebuah peringatan

Sekitar sepuluh menit pertama naik ke atas kereta, menjelang keberangkatan kereta secara berulang diingatkan :
Nama kereta
Jam berangkat
Stasiun akhir
Stasiun yang akan disinggahi
Larangan merokok di seluruh bagian kereta disertai informasi sanksi jika melanggar
Peringatan keras agar tidak membawa narkotika disertai informasi sanksi jika melanggar
Memastikan membawa tiket
Mengingatkan jika memiliki kode booking ganda
Mengingatkan ketika hendak memasuki stasiun transit, mengingatkan agar tidak ada brang yang ketinggalan.
Semua informasi disampaikan dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Semua informasi diakhiri dengan ucapan : terimakasih.
Mungkin untuk yang lagi pusing tujuh keliling, ingin tidur saja, pengulangan informasi yang terus menerus dan terdengar keras terasa mengganggu, namun bagaimana pun juga cara ini lumayan efektif, agar semua penumpang benar-benar mendengar informasi yang diberikan. Memastikan bahwa penumpang tidak salah naik. Memastikan perjalanan lancar. Terlepas para penumpangnya tidak semuanya mendengar dengan seksama. Kewajiban penyedia jasa layanan untuk memberikan informasi yang menyeluruh setidaknya sudah terlaksana.
Memang begitulah seharusnya, peringatan dalam rangka terlaksananya sebuah kebaikan terus disampaikan. Menyampaikan informasi secara menyeluruh, tidak setengah-setengah.

Begitu pula dalam dakwah menyampaikan Islam dan syariah. Islam datang untuk membawa kebaikan, Islam datang untuk memberi rahmat. Syariah diberikan untuk mengantarkan pada kemaslahatan. Menyampaikan dan mendakwahkan Islam berarti menyampaikan kebaikan. Kebaikan untuk diri sendiri dan kebaikan untuk seluruh umat manusia.
Jadi teruslah mengingatkan

Trip to Yogya, 21 Maret 2017

Thursday 16 March 2017

Bersedekah Memang Tidak Harus Menunggu Tegaknya Khilafah


Surat Al Mauun dan Hadits tentang menyayangi anak yatim adalah salah dua dari materi pelajaran Alquran Hadits kelas 5 semester 1. Sama-sama membahas tentang anak yatim, surat al mauun mengingatkan agar tidak menyakiti anak yatim, hadits tentang menyayangi anak yatim mengingatkan keutamaan menyayangi anak yatim.
Hadits riwayat Imam Bukhari

Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.”

Sejauh apapun, sekuat apapun merenggangkan telunjuk dan jari tengah ya akan tetap berdekatan dan berdampingan, ini menunjukkan keistimewaan posisi orang-orang yang menyayangi anak yatim di samping Rasulullah saw.

Dan salah satu hal yang bisa dilakukan dalam rangka menyayangi anak yatim adalah dengan bersedekah memenuhi kebutuhan mereka. Ini bisa dilakukan siapa saja, asal ada niat pasti bisa terlaksana.

Namun mengelola harta anak yatim juga sebuah amanah yang berat, karena ada ancaman bagi orang-orang yang memakan harta anak yatim. Harus benar-benar dipastikan untuk memelihara anak yatim.

Dalam Islam, anak yatim perwaliannya kembali kepada walinya. Dan ibunya jika belum menikah lagi juga mendapat nafkah dari walinya. Jika wali tidak mampu menjadi tanggungan kerabat, jika kerabat tidak mampu menjadi kewajiban masyarakat sekitar, jika masyarakat sekitar tidak mampu maka Negara wajib mengambil alih. Karena Negara yang dipimpin oleh imam/khilafah berkewajiban mengurus urusan seluruh rakyatnya, karena khalifah adalah junnah, perisai bagi rakyatnya.

Namun fakta saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan hukum Allah. Tidak sedikit anak yatim yang terlantar, masih banyak ibu-ibu anak yatim harus membanting tulang memeras keringat menafkahi anak-anak mereka. Keluarga kurang peduli, masyarakat cuek individualis, negara berlepas tangan.

Secara individu ketika kita mampu kita bisa membantu, selama ada kemauan masih bisa mengingatkan orang yang mampu. Namun apalah daya seorang individu, hanya bisa membantu sejauh mata memandang, sejauh tangan bisa merentang, sejauh telinga bisa mendengar. Tidak mempunyai kekuatan yang lebih luas lagi.

Berbeda jika Negara yang mengurusi. Mengumpulkan data, memantau pengurusan anak yatim, menghukum wali yang mampu namun menelantarkan anak yatim, mengelola keuangan Negara, mengelola baitul mal dan lain sebagainya. Negara lah yang mempunyai kewenangan dalam menerapkan seluruh hukum yang telah diberikan Allah SWT dan Rasulullah saw. Dan ini hanya terjadi jika sistem kenegaraannya adalah Khilafah, bukan sistem republik, kerajaan atau yang lainnya.

Maka, bersedakah memang tidak harus menunggu tegaknya khilafah
Namun bersedekah untuk anak yatim akan lebih mudah, lebih optimal jika dalam pengelolaan Negara. Akan bisa menjangkau seluruh anak yatim di seluruh penjuru dunia. Tidak terbatas sekat nasionalisme, suku, ras dan agama. Selama menjadi warga Negara akan mendapatkan haknya. Memang bukan sembarang Negara, tapi yang dibutuhkan dan diwajibkan adalah Negara khilafah ‘ala minhaji nubuwwah.

Maka bersedakahlah
Maka berdakwahlah
Maka tegakkan dan perjuangkan  khilafah

Pare, 16 Maret 2017


Wednesday 15 March 2017

Tidak Hanya Terduga Teroris Yang Ada di Kampung Inggris


Berita terakhir yang semakin melambungkan Kampung Inggris Pare adalah ditangkapnya terduga teroris di Jl. Asparaga Tulungrejo Pare [13/032017]. Saya pribadi tidak terlalu percaya dengan kinerja Densus dalam hal penangkapan dan penanganan kasus terorisme di Indonesia. Terorisme bermakna melakukan tindakan criminal yang melanggar hukum syara ‘ jelas tidak boleh dibiarkan, namun ketika terorisme sudah dilekatkan pada agama tertentu dan selalu yang menjadi sasaran adalah umat tertentu harus dipikirkan lagi. Untuk kepentingan siapa sebenarnya detasemen khusus yang lebih sering menembak mati orang yang belum tentu bersalah ? Mengapa selalu saja alasannya sama ketika berakhir dengan tewasnya terduga teroris ? Membahayakan. Dan jika tidak ditembak mati  dan ditangkap hidup-hidup namun ada yang disiksa sampai mati seperti kasus Siyono.   Terduga teroris juga manusia, punya akal dan perasaan, saya yakin masih ada jalan untuk menyadarkan pemikiran yang salah yang menjadi latar belakang tindakan mereka.

Kembali pada penangkapan terduga teroris di Pare. Daerah yang terkenal dengan Kampung Inggris memang sangat banyak pendatangnya. Maka wajar jika yang datang ke Pare mempunyai alasan yang beragam. Benar-benar menuntut ilmu, sekadar ingin tahu, mencoba mencari nafkah adalah contoh alasan yang tidak terlarang. Namun tidak hanya kebaikan saja yang datang ke  Pare, orang-orang dengan motif iseng bahkan jahat pun juga memanfaatkan kondisi Pare.

Datang bersama pacar, hamil di luar nikah meninggalkan anak di Pare juga ada
Datang dan pacaran dengan sesama pendatang, menghamili banyak pendatang juga ada
Datang dan pacaran dengan penduduk setempat, menghamili kemudian menghilang juga ada
Sengaja kursus dan tinggal satu kos dengan bendahara di kelasnya untuk mencuri uang yang dibawa bendahara. Terus berpindah kos dan kursus, modus untuk mengenal dengan membidik orang-orang yang membawa uang.
Datang membawa kebiasaan buruk sangat banyak.

Adanya Kampung Inggris di Pare adalah sebuah keuntungan juga sekaligus sebuah ujian. Jika dibiarkan tanpa ada kepedulian dari masyarakat dan pemerintah setempat maka akan semakin membuat kerusakan. Pembangunan yang tidak terkontrol, hanya mengejar materi akan merusak tata ruang wilayah, pembiaran terhadap system social kemasyarakatan akan mengantarkan pada kehancuran moral. Ini adalah resiko sebuah daerah yang menjadi tujuan para pendatang, dengan mobilitas tinggi.
Butuh kepedulian dari semua pihak. Tidak semata melihat peluang secara materi, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan buruk.

Insya Allah bersambung

Pare, 15 Maret 2017




Saturday 11 March 2017

Catatan Pengawas : Instansi Negeri, Sulit Menjaga Wudhu?



Mengawas bersama guru-guru yang sepertinya sudah biasa berjabat tangan antara guru laki-laki dengan guru perempuan. Memang  saat ini saya ambil pendapat, berjabat tangan dengan non mahram hukumnya mubah. Tapi berjabat tangan itu membatalkan wudhu. Kadang sayang jika tidak terpaksa harus berjabat tangan, wudhu batal.

Berjabat tangan dengan non mahram, mubah, Boleh diambil boleh tidak. Penjelasan lengkapnya bisa dibaca di Buku Sistem Pergaulan dalam Islam Bab Melihat Wanita, sbb :

Adapun berkaitan dengan masalah jabatan tangan (mushâfahah), maka sesungguhnya seorang pria boleh menjabat tangan wanita dan demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat tangan seorang pria; tanpa harus ada penghalang di antara kedua tangan mereka. Kebolehan ini  sesuai  apa  yang  dinyatakan  di dalam Shahîh al-Bukhârî yang bersumber dari ‘Ummu ‘Athiyah. ‘Ummu ‘Athiyah menuturkan:
“Kami membaiat Nabi SAW, lalu Beliau membacakan kepada kami “bahwa  mereka  tidak  akan  menyekutukan  sesuatupun  dengan Allah” (TQS. Mumtahanah [60]: 12),dan Beliau melarang kami
untuk meratap.  Maka  seorang wanita  di  antara  kami  menarik kembali tangannya.”




Baiat  tersebut  dilakukan  dengan  cara  berjabatan  tangan (mushâfahah). Kata ‘qabadhat yadahâ’(menarik kembali tangannya) maknanya adalah menarik kembali tangannya yang sebelumnya ia
ulurkan untuk melakukan baiat tersebut. Kenyataan wanita itu ‘menarik kembali tangannya’, pengertiannya bahwa wanita tersebut sebelumnya hendak membaiat Rasulullah SAW dengan cara berjabat tangan. Kata ‘maka salah seorang wanita di antara kami menarik kembali tangannya’, mafhumnya adalah bahwa wanita yang lain tidak menarik kembali tangan mereka.  Ini  berarti,  para  wanita  selain  wanita  tersebut  membaiat Rasulullah SAW dengan cara berjabat tangan (mushâfahah). Di samping itu, mafhum (pengertian) firman Allah SWT: “….Atau kalian telah menyentuh perempuan.” (TQS an-Nisâ [4]: 43) yang dinyatakan dengan lafazh umum yang mencakup seluruh wanita dari sisi bahwa sentuhan yang membatalkan wudhu, hal itu menunjukkan terbatasnya hukum pada masalah batalnya wudhu bagi pria karena menyentuh wanita. Mafhum dari ayat tersebut menunjukkan bahwa
menyentuh wanita tanpa disertai syahwat tidaklah haram. Maka demikian juga berjabatan tangan dengan wanita bukanlah sesuatu yang haram.

Lebih dari itu, telapak tangan wanita tidak termasuk aurat dan tidak diharamkan memandangnya tanpa disertai syahwat. Maka, menjabat tangan wanita tidak diharamkan.

Namun meskipun mubah, sikap terhadap hal mubah tetaplah tidah berubah.
Tidak semua mubah diambil begitu saja, memilih kemubahan yang mengantar pada terlaksananya kewajiban dan sunah. Meninggalkan yang mubah jika mendekatkan pada yang haram dan makruh

Catatan pengawas try out : 17 Feb 2017


Catatan Pengawas : Generasi Z, Namanya Semakin Panjang


Catatan selama mengawas uji coba ujian sekolah, pengawas silang antar sekolah
Salah satu perlengkapan yang ada dalam ruang ujian adalah album peserta. Berisi informasi peserta ujian yang ada dalam ruangan berupa : Nama, no ujian dan foto peserta.
Dan peserta ujian tahun ini jelas dari segi umur lahir di atas  tahun 2000, maka menurut salah satu pengelompokan generasi, mereka termasuk  generasi  Z. salah satu ciri generasi Z adalah generasi yang melek teknologi, kecil-kecil sudah makan tab, kecil-kecil sudah punya smartphone sendiri, kecil-kecil sudah pintar menjelajah dunia via internet.
Namun yang juga menjadi ciri generasi Z di Indonesia sepertinya adalah nama yang diberikan oleh orang tua mereka minimal dua kata. Jadi generasi Y mempunyai kecenderungan memberi nama anak-anak mereka dengan nama yang panjang dan generasi Z memiliki nama yang lebih panjang dari pada orangtuanya. Dan anehnya nama lengkap dan nama panggilan sering kali tidak nyambung. Biasanya diambil dari potongan nama, tapi semakin banyak saja yang tidak ada dalam nama lengkap, kadang malah singkatan.

Dulu nama orang hanya satu kata saja : Suhartono, Supartini, Mulyono, Katijah
Kemudian bertambah menjadi dua kata : Siti Badriyah, Ahmad  Susanto
Kemudian bertambah menjadi tiga kata
Kemudian bertambah menjadi empat kata

Yang puyeng yang dapat tugas nulis ijazah manual, kalo mau disingkat harus dengan persetujuan bahkan pernyataan ortu siswa.

Nama itu doa, harapan dan cita-cita, singkat, padat dan bermakna. Jika mengambil nama idola pastikan idola yang saleh dan sudah meninggal. Insya allah akan tetap menjadi teladan. Jangan idola dari kalangan artis, naudzubillah.
Jadi gimana gitu kalo manggil nama siswa : Ariel, jadi ingat artis bermasalah yang kembali menjadi idola padahal jelas pernah melakukan tindakan asusila.


Catatan pengawas try out : 18 Feb 2017

Thursday 9 March 2017

Catatan Pengawas : Sekolah Negeri Legalisasi Sekularisasi?


Menunggu dan menjadi pengawas uji coba di SD Negeri di Pusat Kota

Hari pertama, ragu mengucapkan salam melihat mayoritas siswa yang dugaan kuat saya non muslim. Agak susah memalingkan pandangan / ghadwul bashar, kelas 6 bisa jadi anak-anaknya sudah baligh namun masih saja mengenakan celana pendek dan siswinya mengenakan rok di atas lutut.
Negeri dengan penduduk muslim terbesar namun sulit membedakan mana yang muslim mana yang bukan.

Di dunia Islam, upaya Barat untuk melakukan sekularisasi pendidikan sudah berlangsung sejak kemunduran umat Islam dan semakin gencar dilakukan setelah khilafah dilenyapkan. Sekularisasi pendidikan juga menimpa Indonesia, negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sekularisasi  pendidikan di Indonesia terlihat sangat jelas. Sekularisasi ini berlangsung secara struktural, yaitu dengan adanya pemisahan jalur pendidikan agama di bawah Kementrian Agama dan pendidikan umum di bawah Kementrian Pendidikan Nasional. Sekularisasi kurikulum di Indonesia berkiblat pada Barat, sebagai pengemban utama ideologi kapitalisme yang memang akidahnya adalah sekular, memisahkan agama dari kehidupan, memisahkan ilmu agama dengan ilmu umum yang akhirnya  berujung pada pemisahan agama dalam sistem kenegaraan. Sekularisasi pendidikan terjadi dalam seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dari pendidikan yang berasaskan pada sekularisme akan tercetak peserta didik yang pemikirannya sangat kental dengan ide -ide Barat, di antaranya adalah pemikiran moderat, liberal dan mengagungkan kebebasan berpendapat.

Dalam pendidikan dasar dan menengah, penanaman ide yang lahir dari asas sekular sudah berlangsung dalam proses pembelajaran. Salah satunya adalah dengan pembelajaran  yang  menekankan  pada  jawaban  divergen  yang memiliki kebenaran multi dimensi, proses pembelajaran ini sangat mengedepankan upaya membentuk peserta didik yang moderat dan toleran sesuai arahan Barat. Tidak boleh memaksakan pendapat meskipun itu benar menurut agama, harus menghargai pendapat meskipun bertentangan dengan hukum syara’. Peserta didik di sekolah negeri di bawah Kementrian Pendidikan Nasional juga diberi kebebasan dalam hal pemilihan seragam sekolah dan pengaturan interaksi siswa. Kebijakan yang membolehkan siswa tidak menutup aurat, terbiasa ikhtilat secara tidak langsung merupakan legalitas sekularisasi dalam dunia pendidikan. Jika di madrasah peserta didik diwajibkan memakai seragam yang menutup aurat maka di sekolah umum siswa bebas , boleh menutup aurat juga boleh mengumbar aurat, ini adalah keputusan pribadi yang tidak boleh dicampuradukkan dengan aturan agama. Hal ini sangat wajar terjadi karena memang salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ada dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah pendidikan diselenggarakan secara demokratis, tentu saja demokratis bermakna menyerahkan kebenaran pada standar hawa nafsu manusia, bukan pada hukum syara’.

Membutuhkan perjuangan agar system pendidikan Islam segera diterapkan.

Catatan pengawas try out : 17 Feb 2017

Friday 3 March 2017

اِلْتَزَمَ


Pertama kali mengetahui kata اِلْتَزَمَ bingung apakah ini termasuk isim atau fi’il, secara kasat mata terkecoh dengan keberadaan اَلْ di awal kata, yang merupakan salah satu ciri isim. Tetapi jika isim, mencarai arti  تَزَمَ  di kamus ternyata tidak ketemu. Sempat eyel-eyelan dengan teman, ustadzah yang ngajar hanya senyum-senyum saja. Ternyata masuk fi’il dengan wazan افْتَعَلَ. Menjadi fi’il tsulasiy mazid dengan menambahkan hamzah di awal dan ta’ di antara fa’ dan ain fi’il. Menunjukkan pengertian pengaruh atau akibat dari suatu perbuatan. Ada beberapa arti dari wazan ini, namun yang biasa adalah diartikan dengan menambahkan imbuhan ber- dari kata dasar nya.
Untuk الْتَزَمَ mempunyai arti mewajibkan atas dirinya / mengikatkan dirinya dengan .../berkewajiban
الْتَزَمَ – يَلْتَزِمُ-الْتِزَامًا

Iltizam adalah mashdar dari iltazama, maka jika seseorang sudah menetapkan iltizam, ini bermakna dirinya sendirilah yang mempunyai kesadaran untuk merealisasikan komitmennya, ini bukan paksaaan namun sebuah janji pada dirinya sendiri untuk memenuhi komitmennya. Misal sudah menetapkan iltizam memberikan harta untuk aktivitas dakwah maka ini adalah sebuah kewajiban yang  komitmennya muncul dari dirinya sendiri, sehingga jika iltizam tersebut sudah disampaikan kepada orang lain lain, orang lain juga harus mengingatkan agar iltizam itu direalisasikan. Iltizam adalah sebuah kewajiban, jika tidak direalisasikan menjadi sebuah “utang”.

Begitu juga ketika sudah beriltizam untuk mendedikasikan dirinya dalam sebuah aktivitas, dakwah misalnya, maka ketika dakwah itu tidak direalisasikan maka dia telah “utang” yang pertanggungjawabannya juga langsung kepada Allah, karena qimah/nilai yang hendak diraih dari aktivitas dakwah adalah nilai ruhiyah, sadar dakwah adalah konsekuensi sebagai hamba Allah, dakwah semata untuk mendapar ridla Allah.