Tuesday 3 December 2019

Nonmuslim Tetap Hidup Saat Khilafah Tegak

Rasulullah tiba di Madinah, seluruh warga Madinah, muslim maupun nonmuslim menyambut beliau. Bahkan yang heboh saat pertama kali melihat kedatangan Rasulullah adalah salah seorang dari Yahudi. Setelahnya Rasulullah membangun masjid, di masjid tersebut Rasulullah mengatur banyak hal. Dan posisi Rasulullah di Madinah adalah kepala negara, bukan sekadar kepala kabilah. Rasulullah mulai mengatur urusan masyarakat Madinah yang heterogen saat itu. Ada Yahudi, orang-orang musyrik dan ada muslim dari kalangan muhajirin dan anshar. Kaum muslimin muhajirin dan anshar dipersaudarakan, dengan orang-orang kafir mengikat perjanjian, meminta mereka tunduk pada Rasulullah dan aturan Islam dalam kehidupan bermasyarakat, menjamin keselamatan mereka dan membiarkan mereka tetap pada agama asalnya, diijinkan untuk tetap menjalankan ajaran agama dalam hal keyakinan, makanan, pakaian dan perayaan keagamaan. Tidak ada paksaan untuk masuk agama Islam.

Namun seiring berjalannya waktu, beberapa kaum musyrikin, orang yahudi yang bersekongkol dengan orang munafik melakukan pengkhianatan kepada Rasulullah. Maka wajar jika tindakan tegas diambil untuk menyelesaikan permasalahan dengan mereka.

Apa yang terjadi di Madinah adalah bukti nyata bahwa ketika Islam tegak kondisi masyarakat Madinah tidak homogen, Madinah dihuni masyarakat dengan berbagai latar belakang. Namun Islam menjamin hak dan kewajiban seluruh warga negaranya. Memang tidak terjadi begitu saja. Ada baiat Aqabah pertama yang mengawali diutusnya Mushab bin Umair untuk berdakwah di Madinah, dan setelahnya Islam menjadi perbincangan di Madinah, banyak yang menerima Islam dan memeluknya, setahun setelahnya, ada baiat Aqabah kedua. Tekad bulat untuk menjadikan Rasulullah sebagai pemimpin di Madinah. Padahal Rasulullah bukan orang Madinah. Dan setelah Rasulullah wafat, para khalifah penggantinya pun tetap menjadi pengayom seluruh warga negaranya, jika semua dipaksa masuk Islam tentu saat ini tidak akan kita jumpai orang kafir di wilayah yang pernah dikuasai Islam.

Maka tudingan bahwa Negara Islam, Khilafah, akan memberangus agama lain membunuh orang kafir adalah tuduhan palsu. Memang benar, dalam hal kehidupan bermasyarakt dan bernegara nonmuslim harus tunduk pada aturan Islam. Selebihnya nonmuslim masih bebas memeluk agamanya. Ketentuan tunduk pada aturan Islam adalah sebagai konsekuensi perlindungan khilafah kepada mereka, dan di luar itu, islam adalah agama sempurna, agama terbaik dari Allah pencipta manusia dan seluruh alam semesta, yang paling tahu dengan karakter makhluknya, maka selama berstatus manusia akan tetap layak dan wajar jika harus tunduk pada ketentuanNya.

Jadi tak perlu ada kekhawatiran bagi nonmuslim saat khilafah tegak nanti, tak perlu termakan fitnah murahan dari orang-orang munafik dan orang kafir pendengki.

Oleh karena itu, bagi setiap muslim yang mengaku mencintai Nabi, merindukan bersama Nabi, tak layak meragukan sistem yang telah beliau wariskan, yaitu khilafah. Tak layak pula ridha dengan penistaan yang ditujukan kepada beliau, harus ada pembelaan. Harus ada sanksi tegas bagi orang yang telah merendahkan manusia mulia Rasulullah Muhammad saw. Pembelaan kepada Nabi akan terus terjadi, dan perjuangan untuk mewujudkan ssitem Islam, khilafah, tidak akan pernah berhenti. Semoga tahun depan sudah taka da reuni 212 lagi, semoga tahun depan Indonesia sudah menjadi bagian dari khilafah. Insya Allah dengan kesabaran menapaki dakwah Nabi pertolongan Allah akan semakin dekat. Aamiin ya rabbal ‘alamiin.

Pare, 3 Desember 2019





No comments:

Post a Comment