Friday 19 January 2018

Bercerai, Haruskah?



Di antara bab yang dibahas dalam buku Sistem Pergaulan Dalam Islam yang paling menyedihkan adalah  Talak (Perceraian). Cerai berarti mengakhiri pernikahan, melepaskan simpul perkawinan yang  telah dibentuk ketika akad nikah. Cerai memang bukan perkara haram,perkara yang diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana pernikahan, perceraian juga diatur dalam Islam. Kebolehan talak semata karena telah dinashkan Alquran dan hadits bukan karena sebab lain.

Batas penjatuhan talak adalah tiga kali, talak satu dan dua  boleh rujuk selama masih dalam masa iddah. Ketika telah melampaui masa iddah maka telah menjadi talak ba’in sughra, suami boleh merujuk istri dengan akad dan mahar baru. Namun jika telah jatuh talak tiga, maka talak menjadi talak ba’in kubra, suami tidak boleh merujuk istri kecuali setelah istri menikah dan berhubungan dengan pria lain kemudian bercerai dan berakhir masa iddahnya.

*********************************************************************************
Talak – Sistem Pergaulan Dalam Islam
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan  dapat  menjalankan  hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum  Allah,  maka  janganlah  kamu  melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang  yang  zalim.  Kemudian jika si  suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak  ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (TQS al-Baqarah [2]: 229-230).

Hak talak ada di tangan suami, bukan di tangan isteri. Suamilah yang memiliki wewenang atas talak, bukan isteri. Adapun kenapa hak menjatuhkan talak berada di tangan suami? Hal itu karena Allah SWT memang  telah  menetapkan  talak  di  tangan  suami.  Syara’  tidak menyatakan ‘illat apapun  atas  hal  itu, sehingga  talak  tidak  boleh dikaitkan dengan ‘illat apapun.

Hanya saja, keberadaan talak di tangan suami sekaligus menjadi haknya  semata,  tidak berarti bahwa isteri tidak boleh  menceraikan dirinya sendiri dan melangsungkan perpisahan antara dirinya dengan suaminya. Akan tetapi, artinya ialah bahwa wewenang talak di tangan suami semata sebagai ketentuan asal yang bersifat mutlak, tidak dibatasi dengan situasi dan kondisi apa pun. Bahkan seorang suami berhak menjatuhkan talak tanpa adanya sebab. Akan tetapi, seorang isteri pun berhak untuk menceraikan dirinya dari suaminya, dan mengadakan perpisahan  antara dirinya  dengan suaminya dalam kondisi-kondisi tertentu, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh syariah. Syara’ telah membolehkan bagi wanita untuk memfasakh(membatalkan/merusak) ikatan pernikahan dalam beberapa kondisi berikut:
1.       Jika suami menyerahkan masalah talak di tangan isteri.
2.       Jika isteri mengetahui bahwa suaminya memiliki cacat sehingga tidak  dapat  melakukan  senggama,  seperti  impoten  atau  telah dikebiri, sedangkan isteri tidak memiliki cacat semacam itu.
3.  Jika tampak bagi sang isteri –baik sebelum maupun sesudah terjadi persetubuhan– bahwa suaminya  mengidap suatu penyakit yang tidak memungkinkan bagi dirinya tinggal bersama suaminya itu tanpa adanya bahaya (dampak buruk) bagi dirinya.
4.  Jika suami gila setelah akad nikah, isterinya berhak mengadukan masalahnya kepada qâdhî(hakim) dan menuntut pemisahan dari suaminya.
5.     Jika sang suami melakukan perjalanan (safar) ke suatu tempat, baik dekat  maupun  jauh,  lalu  ia  menghilang dan  tidak  ada  kabarberitanya,  sementara  isterinya  terhalang  untuk  mendapatkan nafkahnya, maka isteri berhak menuntut pemisahan dari suaminya setelah  berusaha  keras  mencari  dan  menemukan  suaminya.
6.  Jika suami tidak memberi nafkah isterinya, padahal suami mampu, dan isterinya mengalami kesulitan memperoleh harta suaminya untuk keperluan nafkah dengan berbagai macam cara, maka isteri berhak menuntut perceraian.
7.    Jika di antara suami-isteri terjadi pertentangan dan persengketaan, maka  isteri  berhak  menuntut  perpisahan  (perceraian)  dengansuaminya. Qâdhî wajib menentukan hakam (juru damai) dari pihak isteri maupun dari pihak suami. Majelis keluarga inilah yang akan mendengarkan  pengaduan  dari  kedua  belah  pihak  dan mengerahkan segenap daya upaya untuk mengadakan perbaikan/ perdamaian (antara suami isteri itu). Jika tidak mungkin ada kata sepakat di antara keduanya, maka majelis keluarga itu memisahkan keduanya.

Fakta beberapa kondisi di atas terlihat bahwa asy-Syâri‘ (Sang Pembuat Hukum) telah memandang bahwa seorang isteri merupakan sahabat bagi suaminya dalam kehidupan suami-isteri. Setiap ketidakbahagiaan dan kebencian yang terjadi di dalam rumah tangga yang menimpa isteri pasti juga menimpa suami. Maka harus ada jaminan bagi seorang isteri untuk bisa melepaskan diri dari kesengsaraan, jika kesengsaraan  itu  menimpa dirinya  di  dalam rumah  tangga,  yakni dengan melepaskan ikatan perkawinan oleh pihak isteri. Karena itu, Allah SWT tidak membiarkan seorang isteri terpaksa tinggal bersama suaminya, jika dia tidak menemukan kebahagian hidup suami-isteri. Maka syara’ telah memperbolehkan seorang isteri untuk memfasakh ikatan pernikahan dalam sejumlah kondisi yang di dalamnya terbukti tidak adanya peluang untuk hidup berumah tangga (yang baik), atau tidak terwujud lagi kebahagiaan hidup suami-isteri.

Dengan ini jelaslah bahwa Allah SWT telah menjadikan talak di tangan suami, karena ia adalah pemimpin (qawwam) atas isterinya, sekaligus penanggung jawab rumah-tangganya. Sebaliknya, Allah SWT juga  telah  memberikan  hak  kepada  isteri  untuk memfasakh perkawinannya  sehingga  dia  tidak  akan  menderita  dalam pernikahannya; dan sehingga rumah yang seharusnya menjadi tempat kedamaian dan ketenteraman, tidak menjadi tempat kesengsaraan dan kegelisahan bagi si isteri.
*********************************************************************************

Perceraian bisa jadi menjadi fase menyedihkan dalam sebuah pernikahan, namun bisa juga menjadi permulaan baik bagi pasangan yang bercerai. Dengan bercerai masih ada kesempatan untuk mendapatkan kebahagiaan dengan pasangan yang baru. Setidaknya perceraian menjadi pelajaran, agar tidak jatuh pada lubang yang sama. Namun meski perkara yang halal, bukan berarti menjadikan pernikahan sebatas permainan karena toh jika sudah tidak suka boleh bercerai. 

Pernikahan adalah ibadah, maka mengakhiri  ibadah tentu tidak dengan berpikir dangkal, membutuhkan pertimbangan yang dibenarkan asy syari’. Bukan semata menuruti hawa nafsu. Cerai adalah perbuatan, perbuatan terikat pada hukum syara’ dan apapun keputusannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Meniatkan pernikahan semata untuk ibadah, dan jika harus bercerai juga dalam rangka semakin mendekatkan diri pada Allah subhanahu wa ta’ala.

Perceraian bukan akhir segalanya, terutama bagi pasangan yang sudah dikaruniai anak, masih ada hukum terkait pengasuhan anak, pemberian nafkah anak, pembagian waris untuk anak, perwalian anak dan seterusnya. Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami istri, bukan dengan anak. Maka kehidupan paska perceraian juga harus tetap terikat pada hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Tetap melanjutkan hidup sesuai dengan syariat. Wallahu a’lam bishawab.


Pare, 19 Januari 2018

No comments:

Post a Comment