Muktamar Khilafah 2013
September 2016 opini tolak pemimpin kafir semakin menggema, bukan
semata demi menjegal salah satu calon pilkada, karena jauh hari HTI selalu
menyampaikan bahwa salah satu kriteria pemimpin (pemerintahan) adalah wajib
muslim, maka haram memilih dan mengangkat pemimpin kafir untuk umat Islam. Opini
haram pemimpin kafir semakin berkembang, aksi umat Islam di seluruh penjuru Indonesia
menolak pemimpin kafir semakin membahana. Ditambah lagi dengan kecerobohan
salah satu calon gubernur yang menistakan Alquran. Aksi umat tidak sebatas
menolak pemimpin kafir, kesadaran umat semakin meningkat, penistaan Alquran tak
boleh dibiarkan. Para pengusung pemimpin kafir mulai kalang kabut, memanfaatkan
kedekatan dengan kekuasaan, muncullah rezim otoriter anti Islam. Dimulailah kriminalisasi terhadap ulama dan semakin jelas
upaya pengaitan symbol Islam dengan terorisme. Bukannya membuat umat takut,
semangat umat semakin mneingkat. Aksi pun beralih menjadi aksi bela Islam. Gelombang
aksi agar penguasa tidak tebang pilih, agar penguasa tegas menindak penista
agama, agar penguasa tidak mengkriminalisasi ulama semakin membesar. Rezim semakin
kalang kabut. Jika dibiarkan akan membahayakan kelanggengan kekuasaan. Harus ada
yang dikorbankan.
April 2017, memasuki bulan Rajab, bulan dimana HTI selalu
mengadakan agenda besar, untuk mengingatkan umat bahwa di bulan yang sama 28
Rajab 1342 H atau bertepatan dengan 3 Maret 1924, Mustafa Kemal secara resmi
menghapus kekhilafahan. HTI mengingatkan umat akan salah satu kewajiban sebagai
konsekuensi keimanan, menerapkan Islam kaffah dalam naungan khilafah. Agenda Rajab
masirah panji Rasulullah, dalam rangka mengenalkan umat pada al liwa’ bendera
tauhid berwarna putih dan ar rayah panji hitam adalah bendera dan panji
Rasulullah, bukan milik ormas tertentu, melainkan milik umat Islam warisan
Rasulullah saw.
Upaya membenturlan HTI dengan umat Islam yang lain terus
dilakukan, namun semua itu tidak bisa menghentikan dakwah, karena dakwah ini
sudah berjalan sesuai dengan apa yang pernah Rasulullah jalankan. HTI tetap
dakwah tanpa kekerasan, tidak terpancing untuk berbuat kerusuhan, tetap
berkontribusi di tengah umat. Wacana liar pun terus digulirkan, bahwa ada ormas
yang membahayakan NKRI, anti Pancasila, memecah belah bangsa, tidak
berkontribusi pada negeri, hendak makar, memicu kerusuhan, membawa ideologi khilafah
yang membahayakan dan fitnah-fitnah keji yang tak henti diberikan. Dan sekali
lagi, dakwah tidak berhenti. Penguasa pun semakin kehilangan akal sehat,
ucapannya tak bisa dipegang. Isuk dele sore tempe. 8 Mei 2017 pengumaman akan ada
ormas yang dibubarkan melalui proses sesuai UU dengan langkah hukum yang sah
(melalui keputusan pengadilan) hanya omong kosong belaka. Dua bulan berlalu,
pemerintah masih pusing tujuh keliling dengan langkah yang akan diambil. 10
Juli 2017 diterbitkanlah Perppu Ormas, perppu yang seharusnya dikeluarkan
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan perundangan dengan
mudahnya diterbitkan, salah satunya karena ada kegentingan yang mendesak dan
belum ada UU yang bisa memberikan solusi.
19 Juli 2017 hanya melalui mulut Dirjen, penguasa mengumumkan pembubaran
HTI. Sembilan hari, baru ada langkah susulan. Kegentingan apakah yang telah
dibuat HTI? Dan setelah itu hanya ada satu organisasi yang dibubarkan, dan itu
pun organisasi komunitas kecil ikatan alumni UI. Memang penguasa sengaja
menerbitkan perppu hanya demi mencabut BHP HTI. Sungguh luar biasa perhatian
mereka kepada HTI. Dan akhirnya perppu disahkan menjadi UU, dan sekali lagi,
dakwah tidak akan pernah berhenti.
Terkadang ada setitik tanya, mengapa harus HTI ? HTI dengan
salah satu dakwahnya menegakkan khilafah yang selalu dianggap utopis, khayalan,
mimpi di siang bolong, omong doank, omong kosong, mengapa dianggap membahayakan
? Mungkin mereka sadar, ada sesuatu yang membahayakan apa yang selama ini
mereka nikmati.
HTI adalah ormas Islam yang istiqamah dengan aktivitas
politik, politik dalam makna mengurusi urusan umat. Aktivitasnya politik maka
sangat mungkin bersentuhan dengan kebijakan para penguasa. Apa yang disampaikan
HTI adalah ajaran Islam, apa yang diperjuangkan HTI adalah perintah Allah dan
Rasulullah, aktivitas HTI adalah aktivitas dakwah, dan dakwah adalah kewajiban.
Legalitas HTI bukan semata dengan adanya ijin BHP, namun dakwah legalitasnya
semata dari Allah dan Rasulullah, selama dakwah masih menjadi syariat selama
itu pula dakwah HTI tetap legal.
2018 semangat membela Islam tak kan pernah padam, cukup
janji Allah yang menjadi penguat, tak perlu mundur dengan celaaan para pencela,
jalan ini pernah dilalui Nabi, kesulitan ini pernah dihadapi para sahabat. Nabi
dan para sahabat tidak menyerah, tidak menghentikan langkah, terus berdakwah. Dan
jalan ini harus terus ditapaki sebagai bukti cinta ilahi, meski mati menjadi
konsekuensi, hingga kelak di akhirat kita akan dikumpulkan dengan para nabi dan
syuhada. Aamiin
To all pengemban dakwah, pejuang syariah dan khilafah,
saudara seaqidah yang saleh dan salehah : uhibbukum fillah
Pare, 1 Januari 2018
No comments:
Post a Comment