Monday 1 January 2018

2017 Terlihat Suram 2018 Perjuangan Tak Pernah Padam

Muktamar Khilafah 2013

September 2016 opini tolak pemimpin kafir semakin menggema, bukan semata demi menjegal salah satu calon pilkada, karena jauh hari HTI selalu menyampaikan bahwa salah satu kriteria pemimpin (pemerintahan) adalah wajib muslim, maka haram memilih dan mengangkat pemimpin kafir untuk umat Islam. Opini haram pemimpin kafir semakin berkembang, aksi umat Islam di seluruh penjuru Indonesia menolak pemimpin kafir semakin membahana. Ditambah lagi dengan kecerobohan salah satu calon gubernur yang menistakan Alquran. Aksi umat tidak sebatas menolak pemimpin kafir, kesadaran umat semakin meningkat, penistaan Alquran tak boleh dibiarkan. Para pengusung pemimpin kafir mulai kalang kabut, memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan, muncullah rezim otoriter anti Islam. Dimulailah  kriminalisasi terhadap ulama dan semakin jelas upaya pengaitan symbol Islam dengan terorisme. Bukannya membuat umat takut, semangat umat semakin mneingkat. Aksi pun beralih menjadi aksi bela Islam. Gelombang aksi agar penguasa tidak tebang pilih, agar penguasa tegas menindak penista agama, agar penguasa tidak mengkriminalisasi ulama semakin membesar. Rezim semakin kalang kabut. Jika dibiarkan akan membahayakan kelanggengan kekuasaan. Harus ada yang dikorbankan.

April 2017, memasuki bulan Rajab, bulan dimana HTI selalu mengadakan agenda besar, untuk mengingatkan umat bahwa di bulan yang sama 28 Rajab 1342 H atau bertepatan dengan 3 Maret 1924, Mustafa Kemal secara resmi menghapus kekhilafahan. HTI mengingatkan umat akan salah satu kewajiban sebagai konsekuensi keimanan, menerapkan Islam kaffah dalam naungan khilafah. Agenda Rajab masirah panji Rasulullah, dalam rangka mengenalkan umat pada al liwa’ bendera tauhid berwarna putih dan ar rayah panji hitam adalah bendera dan panji Rasulullah, bukan milik ormas tertentu, melainkan milik umat Islam warisan Rasulullah saw.

Upaya membenturlan HTI dengan umat Islam yang lain terus dilakukan, namun semua itu tidak bisa menghentikan dakwah, karena dakwah ini sudah berjalan sesuai dengan apa yang pernah Rasulullah jalankan. HTI tetap dakwah tanpa kekerasan, tidak terpancing untuk berbuat kerusuhan, tetap berkontribusi di tengah umat. Wacana liar pun terus digulirkan, bahwa ada ormas yang membahayakan NKRI, anti Pancasila, memecah belah bangsa, tidak berkontribusi pada negeri, hendak makar, memicu kerusuhan, membawa ideologi khilafah yang membahayakan dan fitnah-fitnah keji yang tak henti diberikan. Dan sekali lagi, dakwah tidak berhenti. Penguasa pun semakin kehilangan akal sehat, ucapannya tak bisa dipegang. Isuk dele sore tempe. 8 Mei 2017 pengumaman akan ada ormas yang dibubarkan melalui proses sesuai UU dengan langkah hukum yang sah (melalui keputusan pengadilan) hanya omong kosong belaka. Dua bulan berlalu, pemerintah masih pusing tujuh keliling dengan langkah yang akan diambil. 10 Juli 2017 diterbitkanlah Perppu Ormas, perppu yang seharusnya dikeluarkan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan perundangan dengan mudahnya diterbitkan, salah satunya karena ada kegentingan yang mendesak dan belum ada UU yang bisa memberikan solusi.  19 Juli 2017 hanya melalui mulut Dirjen, penguasa mengumumkan pembubaran HTI. Sembilan hari, baru ada langkah susulan. Kegentingan apakah yang telah dibuat HTI? Dan setelah itu hanya ada satu organisasi yang dibubarkan, dan itu pun organisasi komunitas kecil ikatan alumni UI. Memang penguasa sengaja menerbitkan perppu hanya demi mencabut BHP HTI. Sungguh luar biasa perhatian mereka kepada HTI. Dan akhirnya perppu disahkan menjadi UU, dan sekali lagi, dakwah tidak akan pernah berhenti.

Terkadang ada setitik tanya, mengapa harus HTI ? HTI dengan salah satu dakwahnya menegakkan khilafah yang selalu dianggap utopis, khayalan, mimpi di siang bolong, omong doank, omong kosong, mengapa dianggap membahayakan ? Mungkin mereka sadar, ada sesuatu yang membahayakan apa yang selama ini mereka nikmati.

HTI adalah ormas Islam yang istiqamah dengan aktivitas politik, politik dalam makna mengurusi urusan umat. Aktivitasnya politik maka sangat mungkin bersentuhan dengan kebijakan para penguasa. Apa yang disampaikan HTI adalah ajaran Islam, apa yang diperjuangkan HTI adalah perintah Allah dan Rasulullah, aktivitas HTI adalah aktivitas dakwah, dan dakwah adalah kewajiban. Legalitas HTI bukan semata dengan adanya ijin BHP, namun dakwah legalitasnya semata dari Allah dan Rasulullah, selama dakwah masih menjadi syariat selama itu pula dakwah HTI tetap legal.

2018 semangat membela Islam tak kan pernah padam, cukup janji Allah yang menjadi penguat, tak perlu mundur dengan celaaan para pencela, jalan ini pernah dilalui Nabi, kesulitan ini pernah dihadapi para sahabat. Nabi dan para sahabat tidak menyerah, tidak menghentikan langkah, terus berdakwah. Dan jalan ini harus terus ditapaki sebagai bukti cinta ilahi, meski mati menjadi konsekuensi, hingga kelak di akhirat kita akan dikumpulkan dengan para nabi dan syuhada. Aamiin

To all pengemban dakwah, pejuang syariah dan khilafah, saudara seaqidah yang saleh dan salehah : uhibbukum fillah

Pare, 1 Januari 2018


No comments:

Post a Comment