Saturday 2 June 2018

Menuju Pendidikan Pencetak Generasi Pengukir Peradaban (1)




Bagian I-A: Sekilas Pendidikan

Tulisan ini insya Allah akan terus di update, sebenarnya ingin nulis nanti saja setelah proses akreditasi sekolah selesai, tapi rasanya sudah gatal, mengingat permasalahan terkait pendidikan terus bermunculan. Sementara tulisan ini focus pada 8 komponen standar nasional pendidikan. 8 standar ini seharusnya dipenuhi oleh semua sekolah terlepas dari berapa persen yang mampu dipenuhi, setidaknya 8 komponen ini juga bisa digunakan untuk mengukur perjalanan pendidikan di negeri ini. Dan tulisan ini ruang lingkupnya diperkecil dengan mengevaluasi pendidikan berdasarkan poin-poin pertanyaaan yang ada dalam instrument akreditasi. Memang belum bisa memberikan info yang lengkap tapi minimal sedikit bisa menggambarkan potret pendidikan di Indonesia.

Tulisan ini juga tidak hendak “membantai” pihak-pihak yang terkait, namun yang pasti tulisan ini hendak menginformsikan ada banyak hal yang harus diperbaiki dalam bidang pendidikan. Jika tidak, tidak hanya tujuan pendidikan yang tidak bisa diwujudkan namun masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan, karena tidak bisa dipungkiri pendidikan adalah factor terpenting membentuk generasi, dan generasi adalah penentu masa depan bangsa.

Fungsi dan tujuan pendidiakn menurut UU Sisdiknas :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta  peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,  bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,  kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Pendidikan di negeri ini sangat perlu perbaikan, perbaikan total bukan parsial, perbaikan sistemik di segala bidang. Jangankan mencetak generasi cemerlang pengukir peradaban, mewujudkan tujuan pendidikan nasional saja jauh panggang dari api.

Delapan komponen standar pendidikan nasional (jumlah poin yang dievaluasi untuk tingkat SD/MI) :
  1. Standar isi (10)
  2. Standar proses (21)
  3. Standar kompetensi lulusan (7)
  4. Standar pendidik dan kependidikan (16)
  5. Standar sarana dan prasarana (21)
  6. Standar pengelolaan (15)
  7. Standar pembiayaan (16)
  8. Standar penilaian (13)

Total poin intrumentasi akreditasi tingkat SD /MI adalah 119 poin

Standar Isi
  1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensipengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  5. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sesuai ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
  6. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
  7. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: (1) pengawas sekolah/madrasah, (2) narasumber, (3) komite sekolah/madrasah, (4) penyelenggara lembaga pendidikan.
  8. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
  9. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
  10. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40%, (3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, (4) mata pelajaran seni budaya dan prakarya diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.


Sementara ini dulu, sampai di sini terbayang kan tugas administrasi yang harus disiapkan guru dan sekolah?
Untuk bisa menjalankan standar isi ini maka semua kepala sekolah dan guru harus punya gambaran apa saja yang akan dilakukan, hal ini tergantung pembinanaan dari pengawas pendidikan, dan kinerja pengawas pendidikan sangat dipengaruhi kinerja dinas pendidikan kecamatan dan seterunya ke atas. Bayangkan jika satu saja mata rantai terputus maka mau dibawa kemana standar isi pendidikan negeri ini ?

Bayangkan jika sekolah ada di pedalaman, dengan SDM siswa yang mengenaskan dan SDM guru yang tanpa perhatian, tanpa fasilitas?
Satu dari sekian banyak almari di kantor untuk menyimpan dokumen mengajar (masih mengajar saja, belum yang lain, itu ngeprin, ngopi, pake biaya)

Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh guru dan sekolah untuk memenuhi dokumen standar ini, dan bagaimana guru harus bersusah payah mengimplemantasikannya dalam kelas? Yang pasti akan sangat tidak berimbang dengan gaji yang diterima guru swasta yang belum menadapat tunjangan, baik funsional maupun profesi.

Rencana tulisan selanjutnya : fakta pelaksanaan standar isi dan seputar permasalahannya

Semoga bisa sedikit demi sedikit bisa membuat tulisan lanjutannya.

Pare, 2 Juni 2018



No comments:

Post a Comment