Monday 19 March 2018

Penjara Yang Membuat Jera

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? ( TQS . Al Maidah [5]: 50)


Ini tulisan 2 tahun yang lalu (kirim ke media tapi ga dimuat :-) ) tentang lapas yang over kapasitas, membuktikan kriminalitas semakin meningkat, tidak ada efek jera dalam sanksi yang diterapkan, dan saat ini Negara merasa berat dengan biaya makan para narapidana yang didominasi oleh narapidana narkoba, silakan search berita salah satu judulnya : Negara sulit penuhi biaya makan narapidana.
See, system hukum secular yang diterapkan di negeri ini akan terus menimbulkan masalah. Ini fakta, maka selayaknya sistem  secular ini tidak dipertahankan, ganti dengan system terbaik dari Allah warisan Rasulullah, khilafah.

Penjara Yang Membuat Jera

Ditjen Pemasyarakatan merilis data penghuni lapas setiap Kanwil  (21/4/2016), dari data tersebut, menunjukkan dari 33 kanwil terdapat  7 kanwil yang Lembaga Pemasyarakatannya melebihi kapasitas (http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly). Overkapasitas lapas setidaknya membuktikan dua hal. Pertama, tindakan kriminal semakin meningkat. Kedua, penahanan di balik jeruji penjara tidak membuat jera narapidana residivis dan orang lain untuk kembali melakukan tindakan kriminal. Tidak hanya itu, overkapasitas juga menimbulkan berbagai masalah. Kerusuhan karena petugas yang tidak berimbang dengan jumlah tahanan, hingga masih dijadikannya lapas sebagai pengendalian tindakan melanggar hukum, diantaranya adalah masih ditemukannya perderan narkoba di penjara.

Sungguh ironi, penjara yang seharusnya membuat orang jera sepertinya tidak berpengaruh pada penurunan tingkat kriminal di negeri ini. Seharusnya selepas dari lapas orang akan berpikir seribu kali ketika akan kembali melakukan tindakan criminal, setidaknya mereka sudah merasakan sengsaranya dipenjara dan mendapat pembinaan selama dalam lapas. Namun fakta berkata lain. System sanksi yang diterapkan di negeri ini tidak berefek membuat jera, dan tentu juga tidak akan bisa menjadi penebus di akhirat kelak.

Hal ini sangat berbeda dengan sanksi dalam sistem Islam. Dalam Islam sanksi yang diterapkan adalah dalam rangka menimbulkan efek jera dan menjadi pencegah (zawajir) sekaligus sebagai penebus dosa di akhirat kelak (jawabir). Sanksi dalam Islam diberikan sesuai dengan tingkat dan jenis kejahatan. Adakalanya sanksi langsung diberikan, bukan berupa penjara. Misalnya untuk kasus zina, pembunuhan dan pencurian yang telah ditentukan jenis sanksinya. Namun juga sangat memungkinkan seseorang diberi sanksi berupa penjara. Tentu penjara yang benar-benar membuat jera, bukan penjara bak istana dengan fasilitas yang serba ada. Seperti yang pernah dilakukan Rasulullah ketika menahan seseorang hingga terbukti bersalah atau tidak, dan juga dilakukan oleh para khalifah yang menyediakan penjara yang begitu sempit dan benar-benar mengisolasi para pelaku kriminal. Dengan demikian, penerapan sistem sanksi yang dijalani saat ini perlu dikaji ulang, dan perlu mengambil alternati  sistem sanksi dalam Islam. Sistem yang akan memberikan keadilan yang sebenarnya, membuat pelaku jera, tidak mengulangi lagi dan membuat korban atau keluarganya merasakan keadilan.


Nur Aini, S.Si
Pare Kediri Jawa Timur
           



No comments:

Post a Comment