Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih
baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? ( TQS . Al Maidah [5]: 50)
Ini tulisan 2 tahun yang lalu (kirim ke media tapi ga dimuat :-) ) tentang
lapas yang over kapasitas, membuktikan kriminalitas semakin meningkat, tidak
ada efek jera dalam sanksi yang diterapkan, dan saat ini Negara merasa berat
dengan biaya makan para narapidana yang didominasi oleh narapidana narkoba,
silakan search berita salah satu judulnya : Negara sulit penuhi biaya makan
narapidana.
See, system hukum secular yang diterapkan
di negeri ini akan terus menimbulkan masalah. Ini fakta, maka selayaknya sistem
secular ini tidak dipertahankan, ganti
dengan system terbaik dari Allah warisan Rasulullah, khilafah.
Penjara Yang Membuat Jera
Ditjen
Pemasyarakatan merilis data penghuni lapas setiap Kanwil (21/4/2016), dari data tersebut, menunjukkan
dari 33 kanwil terdapat 7 kanwil yang
Lembaga Pemasyarakatannya melebihi kapasitas (http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly). Overkapasitas
lapas setidaknya membuktikan dua hal. Pertama, tindakan kriminal semakin
meningkat. Kedua, penahanan di balik jeruji penjara tidak membuat jera
narapidana residivis dan orang lain untuk kembali melakukan tindakan kriminal. Tidak
hanya itu, overkapasitas juga menimbulkan berbagai masalah. Kerusuhan karena
petugas yang tidak berimbang dengan jumlah tahanan, hingga masih dijadikannya
lapas sebagai pengendalian tindakan melanggar hukum, diantaranya adalah masih
ditemukannya perderan narkoba di penjara.
Sungguh
ironi, penjara yang seharusnya membuat orang jera sepertinya tidak berpengaruh
pada penurunan tingkat kriminal di negeri ini. Seharusnya selepas dari lapas
orang akan berpikir seribu kali ketika akan kembali melakukan tindakan criminal,
setidaknya mereka sudah merasakan sengsaranya dipenjara dan mendapat pembinaan
selama dalam lapas. Namun fakta berkata lain. System sanksi yang diterapkan di
negeri ini tidak berefek membuat jera, dan tentu juga tidak akan bisa menjadi
penebus di akhirat kelak.
Hal ini
sangat berbeda dengan sanksi dalam sistem Islam. Dalam Islam sanksi yang
diterapkan adalah dalam rangka menimbulkan efek jera dan menjadi pencegah
(zawajir) sekaligus sebagai penebus dosa di akhirat kelak (jawabir). Sanksi
dalam Islam diberikan sesuai dengan tingkat dan jenis kejahatan. Adakalanya
sanksi langsung diberikan, bukan berupa penjara. Misalnya untuk kasus zina,
pembunuhan dan pencurian yang telah ditentukan jenis sanksinya. Namun juga
sangat memungkinkan seseorang diberi sanksi berupa penjara. Tentu penjara yang
benar-benar membuat jera, bukan penjara bak istana dengan fasilitas yang serba
ada. Seperti yang pernah dilakukan Rasulullah ketika menahan seseorang hingga
terbukti bersalah atau tidak, dan juga dilakukan oleh para khalifah yang
menyediakan penjara yang begitu sempit dan benar-benar mengisolasi para pelaku
kriminal. Dengan demikian, penerapan sistem sanksi yang dijalani saat ini perlu
dikaji ulang, dan perlu mengambil alternati
sistem sanksi dalam Islam. Sistem yang akan memberikan keadilan yang
sebenarnya, membuat pelaku jera, tidak mengulangi lagi dan membuat korban atau
keluarganya merasakan keadilan.
Nur Aini,
S.Si
Pare
Kediri Jawa Timur
No comments:
Post a Comment