#KhilafahAjaranIslam
#BanggaBicaraKhilafah
Kitab Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah, masih di Bab Cinta dan Benci Karena Allah.
--------------------------------------------------------------------------
Di antara perkara yang disunahkan adalah membela saudaranya untuk mendapatkan kemanfaatan dari suatu kebaikan atau untuk memberikan kemudahan dari suatu kesulitan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan alBukhâri dari Abû Musa, ia berkata; Rasulullah saw. jika didatangi peminta-minta, maka beliau suka berkata: Belalah ia, maka kalian akan diberikan pahala. Dan Allah akan memutuskan dengan lisan nabi-Nya perkara yang ia kehendaki.
Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi saw., beliau bersabda: Barangsiapa yang menjadi perantara saudaranya yang muslim kepada penguasa untuk mendapatkan kemanfaatan dari suatu kebaikan atau untuk mempermudah suatu kesulitan, maka ia akan diberi pertolongan untuk melewati jembatan shirâthal mustaqîm di hari terpelesetnya kaki-kaki manusia.
_____________________________________________
Ya, salah satu hal yang disunahkan dalam rangka mencintai karena Allah adalah memberi pembelaan dan memudahkan urusan saudara kita.
Hadits pertama terkait pembelaan kepada peminta-minta, yang perluu dicatat adalah peminta-minta yang sesungguhnya, bukan peminta yang menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian utama. Fenomena ini terjadi di Pare di daerah kursusan, semakin banyak pendatang kesempatan ini tak dilewatkan oleh para pengemis, pengemis dengan berbagai modus semakin banyak. Dan saya pernah memergoki seorang pengemis yang pura-pura pincang dengan mata seolah tak bisa melihat, dengan santainya berjalan biasa tanpa cacat sedikitpun, seorang wanita tua. Ada lagi pemuda dengan tubuh sehat hanya berbekal kencrengan mengamen, ada lagi bapak-bapak bermodal barang bekas mengamen, dan masih banyak lagi tipe peminta, meminta bukan dalam rangka mengusir rasa lapar untuk kemudian bekerja secara normal. Naudzubillah.
Fakta yang memprihatinkan, ketidaktahuan dan mungkin kesengajaan, meraih rezeki dengan cara sesuka hati. Memanfaatkan rasa iba untuk kepentingan sendiri.
Bukan pembelaan kepada orang yang berbuat suka hati, tetapi pembelaan kepada sesama muslim karena mereka juga mencitai dan taat kepada Allah.
Hadits kedua, pembelaan kita kepada saudara di hadapan penguasa dalam rangka mengantarkan pada manfaat ( standar manfaat tetap ada pada hukum syara) dan memudahkan dari kesulitan, balasannya adalah diselamatkan dari terpelesetnya saat melintas di jembatan shiratal mustaqim.
Mengingatkan penguasa agar tidak dzalim, mengingatkan penguasa agar mengurusi rakyat sesuai syariat adalah bagian dari pembelaan kita kepada saudara kita. Terlepas dari tanggapan penguasa, apakah mereka masih mempunyai hati ataukah sudah tak peduli, pembelaan tetap harus dilakukan.
Namun sayang, sejak HTI dicabut SK Badan Hukum Perkumpulan nya, secara sepihak pemerintah melabeli HTI sebagai organisasi terlarang yang semua idenya tak layak disampaikan. Sejak itu agenda umum HTI tidak mendapatkan ijin, padahal HTI adalah organisasi dakwah, melarang aktivitas HTI berarti melarang dakwah, sungguh penguasa dzalim. Agenda yang sementara tidak dilakukan HTI adalah aksi damai untuk menyampaikan berbagai opini, menyikapi berbagai masalah dan upaya mengingatkan penguasa dan umat akan kewajiban kembali pada syariat.
Tidak ada lagi aksi tolak kenaikan BBM, TDL, tidak ada lagi aksi mengingatkan bahaya impor garam, beras dan TKA, tak ada lagi aksi besar membela umat Islam di belahan bumi yang lain. Palestina semakin sengsara, Rohingya semakin teraniaya, Suria semakin membara tak ada yang membela, negeri ini sibuk dengan masalah itu-itu saja. Utang semakin meningkat, koruptor semakin melenggang, pemerintah semakin semena, politisi semakin egois, rakyat semakin apatis. Partai politik santai belingkung dengan kedok koalisi.
Ya, penguasa memang berhasil menghentikan langkah HTI dalam aksi bela umatsecara massal. Namun, ini hanya sementara, tidak ada kata istirahat dalam dakwah, tidak ada kata menyerah dalam dakwah, tidak ada kata berhenti sebelum mati.
Dakwah HTI akan terus berlanjut, upaya gugatan di PTUN akan terus diupayakan. Namun sayang, gugatan yang bersifat administrative semata lagi-lagi diselewengkan oleh pemerintah. Ada upaya menggiring opini dengan framing negative yang disematkan kepada HTI, fitnahan terus dilontarkan seolah PTUN adalah sidang pidana. Kebodohan penguasa melabrak pakem birokrasi pengadilan PTUN terus berlanjut. Setelah panik dengan PERPPU, pengacara pemerintah yang sangat awam agama, mengacak-ngacak syariat, saksi ahli yang didatangkan dengan mudahnya melontarkan fitnahan seputar khilafah. pemerintah semakin terseok mengkriminalkan ulama dan dakwah.
Tapi langkah sewenang-wenang pemerintah suatu saat akan terhenti, penguasa sehebat dan sesombong Fir’aun saja tumbang, apalagi penguasa di negeri ini. Hanya ada dua pilihan bagi penguasa saat ini, bertobat dan menghentikan kedzaliman atau suatu saat nanti akan jatuh dan dihinakan. Kesombongan, keangkuhan, kesewenangan pasti ada batasnya, semua akan berakhir.
Dan HTI akan terus berdakwah, melanjutkan kehidupan Islam. Larangan rezim tidak akan menghentikan langkah dakwah, karena dakwah adalah kewajiban dari Allah, karena dakwah adalah aktivitas meneladani Rasulullah.
HTI akan terus menjadi pembela umat, HTI akan terus menyampaikan syariat, hingga kiamat. Membela karena Cinta, cinta semata karena Allah.
Pare, 4 Maret 2018
No comments:
Post a Comment