Monday 23 April 2018

Tak Akan Menyerah Mendakwahkan Khilafah

Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya".(QS. Ash Shaf [61] : 8)

Kumpulan tulisan yang dibuat seputar pencabutan BHP HTI, di beberapa tulisan masih belum diedit, masih menggunakan penyebutan pembubaran HTI padahal secara esensi hukum berbeda. HTI tidak dibubarkan oleh pemerintah hanya dicabut Badan Hukum Perkumpulan nya saja. Jadi hanya berimplikasi pada administrative aktivitas HTI saja, terkait aktivitas dakwah secara umum jika negeri ini konsisten dengan asas kebebasan berserikat dan berpendapat maka tidak ada yang salah dengan dakwah HTI. Sah-sah saja berkumpul dan berdakwah, apalagi jika dikaitkan dengan kewajiban berdakwah, dakwah tidak akan pernah berhenti hanya karena BHP ormas dicabut, dakwah akan terus berlanjut.

Bisa dibilang beberapa tulisan sangat lebay dan baper, namun ini juga bukan kumpulan tulisan sebatas defensive apologetic, ini adalah tulisan gabungan opini dengan fakta. Opini seputar aktivitas dan ide yang dibawa HTI dan fakta bahwa tidak ada bukti sama sekali bahwa HTI mengkhianati negeri ini.

Mengumpulkan tulisan ini untuk mengingat kembali, apalagi menjelang siang putusan gugatan HTI di PTUN, sidang yang seharusnya mengadili masalah adminitratif pengeluaran SK pencabutan BHP namun menjadi sidang yang menghakimi ajaran Islam yang didakwahkan HTI, entahlah siapa yang bodoh di sini, saksi ahli dari pemerintah yang terus mengaitkan HTI dengan terorisme, radikalisme, dan aktivitas membahayakan negeri ini hanya karena HTI membawa ide khilafah padahal PTUN bukan sidang pembuktian tindak pidana. Dan adab dari para saksi ahli terhadap ulama dan syariat Islam seolah tak nampak sedikitpun . Ataukah penggugat dari HTI yang terus melayani menjelaskan argumentasi para saksi ahli dari pemerintah yang kompetensi keahliannya sangat patut dipertanyakan? Bukankah melayani orang yang tak beradab itu tidak sangat perlu dilakukan?  Entahlah, apakah tak sadar jika sidang ini malah melambungkan nama HTI? Hemm … saya kira penggugat yang bodoh.

Dan apapun keputusan sidang di PTUN, dakwah Islam dan dakwah menyampaikan khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam tidak akan pernah berhenti, perjuangan untuk melanjutkan kehidupan Islam tidak akan pernah padam. Pengemban dakwah juga tak akan pernah menyerah. Dakwah atau tidak semua akan berakhir mati, pembela Islam atau penentangnya semuanyaakan mati. Namun yang pasti mati bukan akhir segalanya, masih ada akhirat yang menunggu, ada pengadilan sejati yang menanti. Siapakah nanti yang akan mendapat senyum Rasulullah sallallahu ‘alaihi wassalam? Pejuang syariah dan khilafah atau pengagung demokrasi? Siapakah kelak yang akan mendapatkan naungan dari Allah subhanahu wata’ala, pembela agama Nya atau pengolok-olok syariat Nya? Saya tidak mau berdebat, tunggu saja di akhirat. 


Jika dahulu ketika penerbitan PERPPU dan kemudian disahkan menjadi UU pemerintah berdalih bukan semata untuk membubarkan HTI tetapi juga ormas lain yang bermasalah, namun hingga kini ternyata HTI dan satu ormas kecil saja yang jadi korban. Tidakkah terpikir, memang HTI itu ternyata diperhitungkan bukannya diremehkan. Dakwah ini memang berpengaruh, dakwah yang katanya omong doang ini ternyata juga membawa perubahan, perubahan paradigma berpikir dan insya Allah kelak akan mewujudkan perubahan hakiki menuju diterapkannya Islam kaffah. Maka teruslah istiqamah di jalan dakwah ini. Wallahu a'lam.


Pare, 23 April 2018



No comments:

Post a Comment