Peristiwa ledakan di depan salah satu gereja di Makassar langsung dilabeli sebagai bom bunuh diri, dan seperti biasa, aparat segera merilis orang yang diduga sebagai pelaku. Dan seperti biasa pula pelaku dikaitkan dengan kelompok Islam. Setelah itu istilah khas pun kembali didengungkan, bom bunuh diri, bom syahid, terorisme, pengantin bom, radikalisme, intoleran dan pentingnya mewaspadai bahaya gerakan Islam garis keras.tak ketinggalan pula akan muncul kampanye HAM, dialog antarumat beragama, pentingnya Islam moderat hingga bahaya gerakan Islam transnasional. Namun, terlepas dari itu semua, lagi-lagi umat Islam akan menjadi korban, diidentikkan dengan terorisme dan tak heran islamophobia akan semakin menguat. Akhirnya semua yang berlabel syariat Islam, Islam kaffah hingga ajaran khilafah akan terus dimarginalkan, dikriminalkan bahkan dianggap berbahaya.
Menghadapi fenomena yang berulang seperti ini, bom meledak, stigma negatif pada Islam dan berakhir pada islamophobia, umat islam tidak boleh berdiam diri. Langkah minimal yang bisa dilakukan adalah yakin dan meluruskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri bukanlah ajaran Islam. Sehingga tak layak sedikitpun jika peristiwa bom dan tindakan teror selalu dikaitkan dengan Islam.
Islam Mengharamkan Pembunuhan Tanpa Alasan Yang Dibenarkan Syariat
Islam adalah agama yang sempurna, semua hal diatur tak sedikitpun terlewatkan, termasuk terkait pembunuhan. Dalil pengharaman pembunuhan tanpa sebab syar’i di antaranya adalah firman Allah SWT dan sabda Rasulullah saw berikut ini
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia (TQS al-Maidah [5]: 32).
مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
Siapa saja yang membahayakan orang lain, Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja menyusahkan orang lain, Allah akan menimpakan kesusahan kepada dirinya (HR al-Hakim).
يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي
Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita… (TQS al-Baqarah [2]: 178).
Dari dalil-dalil di atas jelas, bahwa Islam mengharamkan pembunuhan yang disengaja, pelakunya diancam dengan hukuman yang sangat berat. Bahkan Rasulullah pun mengingatkan agar hati-hati membawa senjata tajam, tidak boleh membahayakan orang lain. Membawa anak panah saja harus dipastikan tidak melukai orang lain, apalagi membawa bom dan meledakkannya, tentu sangat dilarang.
Oleh karena itu, mengindentikkan bom bunuh diri sebagi bagian dari jihad adalah tindakan yang sangat tidak adil. Atau mungkin sengaja, agar ajaran Islam yang benar semakin tersamarkan, sehingga umat pun semakin bingung.
Umat Islam Wajib Menghindari Kemaksiatan Dan Terus Mendakwahkan Islam Yang Benar
Jelas sudah, bom bunuh diri apalagi membunuh orang lain adalah tindakan kemaksiatan dan termasuk dosa besar. Maka seorang muslim wajib menghindarinya. Tidak hanya itu, wajib pula diluruskan pemahaman yang salah terkait bom bunuh diri. Dan yang tak kalah pentingnya adalah terus mendakwahkan Islam yang benar, yaitu Islam yang dipraktikkan Rasulullah, para sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Islam yang dipraktikkan dalam kehidupan secara kaffah.
Umat islam wajib membekali diri dengan pemahaman yang kaffah, tidak memahami apalagi menerapkan Islam secara parsial. Berjuang agar Islam sebagai rahmat untuk seluruh alam dapat terwujud, yaitu dengan penerapan syariat kaffah dalam naungan khilafah, system yang diwarikan Nabi untuk umatnya. Sistem yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga negaranya , baik muslim maupun nonmuslim.