Mendapat cerita
tentang seorang pengemban dakwah yang mempunyai harta pas-pasan namun komitmen
bersedekah dan berinfaq di jalan dakwah yang luar biasa. Tinggal di daerah
dengan transportasi yang tidak lengkap, mengharuskan beliau selalu mengeluarkan
uang transport yang tidak sedikit setiap kali ada agenda dakwah. Dan salah satu
caranya adalah dengan menyisihkan terlebih dahulu anggaran biaya untuk dakwah,
baru sisanya untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin terdengan klise, namun beliau
hanya ingin memastikan bahwa dakwahnya tidak terganggu, dakwahnya bisa
terlaksana,dakwahnya tidak diberi harta sisa. Untuk kebutuhan sehari-hari
menyesuaiakan dengan dana sisa yang ada. Yang terpenting kebutuhan pokok
tercukupi, meski dengan pemenuhan yang sederhana, tak menjadi masalah.
Sungguh berkebalikan
dengan banyak orang, memenuhi kebutuhan hidup terlebih dahulu, baru sisanya
untuk sedekah dan infaq dalam dakwah. Seolah gambaran balasan bagi orang-orang
yang bersedakh dalam dakwah begitu jauhnya.
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّه كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّة وَاللَّهُ
يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
(Al-Baqarah
[2]: 261)
Sabab Nuzul
: Imam Wahidi dalam Kitab Asbab an-Nuzul mengatakan:
Ayat ini turun
terkait dengan semangat sedekah dan pengorbanan Utsman bin Affan ra dan Abdurrahman
bin ‘Auf, yakni ketika Rasulullah hendak keluar dalam Perang Tabuk (memerangi
Romawi), Beliau saw menyemangati shahabat untuk infak di jalan Allah.
مَنْ
ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا
كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang
mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS
al-Baqarah [2]:245)
قُلْ
إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
(QS Saba: 39)
Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi ". Dan barang apa saja yang
kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang
sebaik-baiknya.
Jika kamu
meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan
balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha
Penyantun. (At-Taghabun [64]:
17)
Dan masih banyak
lagi ayat dan hadits yang menggambarkan tentang pahala, balasan dan keutamaan
menginfakkan harta di jalan Allah.
Dahulu, umat terbaik
yaitu para sahabat, tak meninggalkan sedikitpun kesempatan berinfaq di jalan
dakwah dan jihad
Menurut Ibnu Syihab
az-Zuhri: Utsman bin Affan ra telah menyerahkan kepada Jaisul Usrah
dalam Perang Tabuk sejumlah:
940 ekor
unta
60 ekor
kuda
1000 dinar
= 4250 gr emas
(Tafsir Ibnu ‘Aasyur
II/514)
Hudzaifah
al-Yamani: Utsman datang kepada Rasulullah
saw. dengan membawa uang untuk Jaisul Usrah dengan dicurahkan di atas
telapak tangannya. Rasulullah pun membolak-balikkan uang itu dengan tangannya
seraya bersabda, ‘Allah telah mengampuni dosa-dosamu, wahai Utsman, baik
yang kamu sembunyikan maupun nyatakan, begitupun apa yang akan terjadi nanti
sampai kiamat”.
Dalam Perang Tabuk, Abdurrahman
bin ‘Auf, bersedekah sejumlah 4000
dirham atau sekitar (4000 X 2.975)=11.900 gram perak
Abdurrahman bin ‘Auf
pernah bersedekah:
40 ribu
dirham perak
40 ribu
dinar emas
500 ekor
kuda untuk mujahidin
1500
kendaraan kepada mujahidin
Menjelang wafat,
beliau berwasiat untuk memberikan hartanya kepada 400 orang veteran Perang
Badar masing-masing sejumlah 400 dinar, atau total sekitar 160 ribu dinar atau
160 ribu X 4,25 gr= 680 ribu gram emas atau sekitar 68 Milyar.
Meskipun demikian,
beliau tetap meninggalkan harta warisan dalam jumlah yang banyak, yakni 1000
ekor unta, 100 ekor kuda, 3000 ekor kambing dan emas-perak yang melimpah (Shuwar
min Hayati ash-Shahabah, hal. 263-264)
Bagaimana, masih
memberikan harta sisa untuk jalan dakwah?
Pare, 6 Juli 2019
No comments:
Post a Comment