Sunday 14 July 2019

Ada Kebaikan Dalam Poligami, Mengapa Dibenci?


Poligami kembali menjadi bahasan hangat di negeri ini, terutama saat pemerintah provinsi Aceh dan DPR Aceh tengah menggodok qanun untuk melegalkan poligami. Alasan dibuatnya qanun ini adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami. Yang jelas qanun ini bertujuan untuk menertibkan agar praktik poligami tetap dilaksanakan sesuai syariat Islam, misalnya pembatasan jumlah maksimal isteri yang dibolehkan adalah empat orang saja, jika mengingankan menambah isteri maka harus menceraikan salah satunya. Dengan qanun ini diharapkan pasangan poligami mudah mendapatkan legalitas pengakuan sebagai pasangan sah di depan hukum negara. Menghindari terkatungnya nasib isteri dan memperjelas tanggung jawab suami agar tidak menelantarkan isteri-isterinya juga mencegah maraknya perselingkuhan, serta memastikan anak mendapatkan haknya. Sekilas sudah nampak kebaikan dalam upaya pembuatan qanun untuk mengatur poligami ini. Namun seperti biasa, pro dan kontra senantiasa mengiringi isu poligami. Bahkan nampaknya pihak yang kontra semakin berani menentangnya.

Salah satu pihak yang mengkritik qanun ini adalah Komnas Perempuan. Salah satu komisionernya, Adriana Venny, menyatakan bahwa poligami hanya mengedepankan syahwat saja, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat dan membuat anak menderita. Opini untuk menolak pelegalan poligami di Aceh pun semakin gencar. Tidak sedikit yang menghujat poligami, bahkan menuduhnya sebagai tindak kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan. Maka pro dan kontra pun terus berlangsung, bukan hanya saat ini saja, namun terus terjadi sejak dahulu kala. Seolah pembahasan poligami tak ada tuntasnya, muncul dan terus muncul. Padahal Islam telah sangat tegas merinci masalah poligami, sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat An Nisa’ ayat 3. Poligami boleh dilakukan, hukumnya mubah, bukan wajib, bukan sunah dan juga bukan haram. Poligami juga boleh dilakukan tanpa syarat apapun, poligami adalah hak suami, maka pengambil keputusan ada di tangan suami. Namun dalam pelaksanaannya, suami harus tetap memperlakukan isteri-isterinya  secara adil dalam koridor ketentuan syariat. Dan meskipun poligami adalah hak suami bukan berarti isteri dan keluarga tidak dipedulikan, tetap ada kewajiban mengamalkan syariat secara makruf, bukan serampangan.

Poligami adalah aktivitas yang diatur dalam syariat Islam, sebuah aktivitas yang legal. Dan setiap syariat pasti mengandung maslahat. Begitu juga dengan poligami, ada banyak hikmah  dari poligami ini, yaitu memberi solusi untuk beberapa masalah yang di antaranya adalah : pertama, menjadi cara yang syar’i bagi laki-laki yang memang mempunyai hasrat seksual yang tidak puas dengan satu orang isteri. Dengan poligami peluang kerusakan karena perselingkuhan dan perzinaan akan terhidarkan. Kedua, menjadi cara untuk mendapatkan keturunan ketika isteri mandul. Atau isteri yang sakit-sakitan namun suami tetap tak ingin menceraikan. Dengan poligami isteri pertama yang tidak mempunyai anak tetap terjaga kehormatannya, yang sakit tetap didampingi, dan suami pun tetap berkesempatan untuk memiliki keturunan dan mendapat pelayanan. Ketiga, adanya ketidakseimbangan jumlah pria dan wanita, dimana jumlah wanita lebih banyak, baik karena angka kelahiran wanita yang tinggi maupun akibat pergolakan fisik atau perang yang menyebabkan banyaknya pria meninggal. Maka jelas solusi untuk masalah ini adalah dengan poligami.

Poligami Penuh Hikmah Mengapa Dianggap Sebagai Masalah ?

Setelah jelas bahwa poligami adalah bagian dari syariat Islam, namun masih saja banyak yang kontra, bahkan menganggapnya sebagai biang masalah. Bahkan oleh kalangan umat Islam sendiri. Mengapa? Ada banyak kemungkinan penyebabnya. Pertama, minimnya ilmu atau informasi yang dimiliki umat. Hal ini wajar, di satu sisi umat begitu abai dengan syariat Islam di sisi lain pemikiran yang berasal dari luar islam begitu mencengkeram benak umat Islam, hingga ajaran agamanya sendiri pun tidak tahu. Solusi untuk penyebab pertama ini adalah dakwah dalam rangka mengedukasi umat. Menyampaikan secara menyeluruh syariat Islam, termasuk tentang poligami. Dengan memberikan pemahaman yang benar maka sikap umat terhadap poligami juga akan berubah. Setiap muslim akan tunduk, ikhlas dan ridha dengan ketentuan syariat. Penyebab kedua adalah ada upaya terstruktur agar umat Islam membenci aturan agamanya. Kemungkinan ini digencarkan oleh kaki tangan musuh Islam. Mereka akan terus memojokkan syariat Islam dengan tuduhan yang keji, tujuannya adalah untuk membuat umat Islam jauh dari syariat. Tidak hanya sekadar membenci sebagian syariat, penyebab kedua ini juga ditunggangi oleh pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi kebangkitan  umat Islam, menghalangi persatuan umat Islam, maka diupayakan umat terus berada dalam perpecahan dan permasalahan meski sekadar bermusuhan karena berbeda pandangan dalam masalah sepele seperti poligami. Penyebab kedua ini kan terus dimunculkan oleh kalangan kapitalis dan sosialis-komunis. Untuk mengatasi penyebab kedua ini adalah harus ada upaya dakwah masif tentang pentingnya persatuan umat, kewajiban menerapkan Islam kaffah serta menelanjangi makar-makar musuh Islam dalam rangka menghancurkan umat. Tuduhan murahan poligami penyebab masalah cukup dibantah dengan data perceraian, KDRT, permasalahan anak yang tidak hanya menimpa keluarga poligami saja . Ketiga, buruknya praktik poligami. Penyebab ketiga ini bisa jadi karena permasalan individual yang kurang ilmu, atau bisa jadi karena memang keadaan yang memunculkan. Permasalahan yang menjerat keluarga tak semata muncul begitu saja, namun memang muncul karena tidak tepatnya negara mengambil kebijakan. Tidak ada sanksi tegas bagi suami yang abai dengan kewajibannya, tidak ada sanksi tegas atas kasus perselingkuhan dan perzinaan, tidak ada keseriusan dalam menyelamatkan keluarga sebagai institusi terkecil untuk melindungi kelestarian umat manusia. Kebijakan yang liberal dan kapitalistik membuat manusia terus bertarung bak hewan buas, yang kuat menang, yang lemah tersisihkan. Jelas ini juga akan berimbas pada keluarga, dan akan menimbulkan masalah baik dalam rumah tangga poligami maupun monogami. Langkah tuntas mengatasi penyebab ketiga adalah dengan perubahan sistemik, menerapkan Islam kaffah dalam naungan khilafah.

Khilafah,  Solusi Untuk Permasalahan Keluarga  Poligami dan Monogami

Khilafah adalah institusi pemersatu umat yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Khilafah akan mengambil kebijakan dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan. Khilafah akan memastikan hak dan kewajiban seluruh warga negaranya baik muslim dan nonmuslim terpenuhi. Dalam sistem khilafah semua hal yang dibutuhkan keluarga akan diurusi dan diupayakan untuk dipenuhi. Penerapan sistem pendidikan islam akan membantu mewujudkan manusia berkepribadian Islam dan menguasai IPTEK sebagai bekal dalam kancah kehidupan. Dengan sistem perekonomian Islam, negara menjalankan kebijakan ekonomi dengan terikat pada syariat,  kebutuhan sehari-hari tercukupi, suami sebagai kepala keluarga mempunyai kesempatan luas mencari nafkah yang halal dengan mudah, istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga fokus dengan amanahnya, anak mendapatkan haknya dengan baik. Dengan penerapan sistem pergaulan Islam, maka interaksi pria dan wanita juga akan semakin terjaga, kehormatan manusia dijunjung tinggi. Dan tentu masih banyak lagi permasalahan yang tuntas dengan penerapan syariat Islam.

Khilafah adalah satu-satunya sistem yang bisa mewujudkan suasana kehidupan yang islami  dan penuh dengan suasana keimanan. Dengan khilafah kebaikan-kebaikan bagi umat manusia bisa diraih. Suasana keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah akan terealisasi. Memulai pernikahan dengan cara yang benar, mengarungi bahtera rumah tangga sesuai aturan Islam, menyelesaikan permasalahan apapun dengan standar Islam. Suami isteri hidup tenang dengan kasih sayang, menyayangi anak dan keluarga besarnya, anak menjalani hari-harinya dengan kebaikan dan menjadikan kewajiban birrul walidain  sebagai kebiasaan. Semua tidak terkekang namun dengan ikhlas dan ridha melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tuntutan syariat.

Demikianlah, khilafah akan membawa berkah. Tidak seperti saat ini, dimana umat Islam terus tertimpa masalah, akibat abai dengan ajaran Islam, akibat penerapan sistem kapitalis sekular yang mengagungkan kebebasan dalam segala hal, bukannya menyelamatkan malah mengantarkan umat manusia pada jurang kehancuran. Maka siapa saya yang menginginkan kehidupan keluarga yang harmonis, samara, penuh kedamaian tentu akan sangat merindukan tegaknya khilafah. Tidak hanya kebahagiaan dalam keluarga, seluruh alam semesta pun akan merasakan rahmat dari penerapan syariat.  Namun kerinduan saja tidak cukup, harus diiringi dengan upaya memperjuangkan tegaknya khilafah, yaitu dengan mendukung dakwah khilafah dan terus mencari bekal ilmu dengan mengkaji Islam kaffah. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment