Monday, 14 May 2018

Karena HTI Spesial




Putusan PTUN sudah diketok palu, gugatan HTI atas pencabutan SK BHP ditolak. Framing media mulai bergentayangan.

HTI Bubar
HTI jadi organisasi terlarang
HTI menuai karma karena berusaha memecah belah bangsa
Tamat sudah HTI yang membahayakan NKRI
Tak ada lagi organisasi membahayakan Negara

Faktanya tidak seperti itu
HTI tidak bubar hanya tidak mempunyai BHP, dan ini pun masih dalam proses naik banding. Insya Allah perjuangan di ruang siding akan terus berlanjut. Ini bukan dalam rangka menikmati system demokrasi namun ini dalam rangka dakwah siyasah, dakwah politik.

HTI juga bukan organisasi terlarang, tuduhan HTI mengemban khilafah sebagai ajaran terlarang adalah tuduhan yang sangat keji. Bagaimana bisa khilafah perintah Allah warisan Rasulullah dikatakan sebagai ajaran terlarang? Iya, terlarang bagi iblis, karena hanya iblis saja yang sombong dan abai dengan perintah dan jika ada yang melarang maka daftar menjadi teman iblis. Dan di negeri ini belum ada keputusan pengadilan bahwa khilafah adalah ajaran terlarang, jadi jika mengatakan khilafah adalah ajaran terlarang itu hanya penilaian sepihak tanpa dasar.

HTI memecah belah bangsa, hendak memisahkan diri dari NKRI. Tidak ada satu pun bukti, harusnya berpikir, siapa yang membuat wialayah NKRI ini berkurang? HTI kah yang melapaskan Timor-timur dari bumi pertiwi ini? Siapa yang membuatkan kerusuhan, menimbulkan kegelisahan akibat perekonomian yang kian tidak menentu?
Siapakah yang membuat negeri ini dalam bayang-bayang krisis perekonomian? Siapa yang mengambil kebijakan hingga asing begitu mencengkeram negeri ini? HTI yang berbuat?

HTI mengkhianati perjuangan pahlawan, ini hanya tuduhan kedok belaka. Para pahlawan jelas akan menangis melihat kondisi negeri ini, paara pahlawan tentu akan bangga dengan kemajuan bangsa yang dirahmati Allah, bukan bangsa yang jauh dari rahmat Allah.

Kengototan pemerintah mencabut BHP HTI hanyalah alasan sepele, kekecewaan, ketakutan akan kekalahan jago yang mereka usung dan kegelisahan para pemilik modal yang terusik dengan kritik dan dakwah HTI.
Kepanikan pemerintah membuat mereka mengambil langkah nekar di luar nalar. Tata aturan yang tersusun sistematis diporak-porandakan. Penerbitan PERPPU serampangan tanpa pertimbangan. Penerbitan BHP tanpa memenuhi prosedur administrasi, hingga menjadikan PTUN sebagai peradilan pidana.

Menerbitkan PERPPU semata mencabut SK BHP HTI, karena HTI memang special. Apa yang telah dilakukan telah mendapat respon, apa yang selama ini diolok-olok sebagai hal yang utopis menjadi mimpi buruk bagi pihak-pihak yang terancam. HTI akan terus masuk dalam mimpi-mimpi mereka, karena HTI tidak akan menghentikan langkah. Perjuangan HTI hanya akan menjadi mimpi indah bagi orang-orang rindu hidup dalam berkah

Apa yang telah terjadi tidak akan menyurutkan langkah
Semuanya akan tetap berdakwah
Semuanya tetap menyampaikan khilafah

Ngasem, 12 Mei 2018
(Sambil nunggu murid ikut KSM - Kompetisi Sain Madrasah Kab. Kediri)

No comments:

Post a Comment