Surabaya, 23 September 2017
Alhamdulillah, pukul 6 pagi sudah menginjakkan kaki di kota pahlawan, acara dimulai jam 8. Masih ada waktu untuk melakukan aktivitas lain, salah satunya sarapan. Memilih di tempat terdekat dari parkiran, agar dekat membawa beberapa barang. Memilih tempat yang teduh, di sekitar ada beberapa pohon. Namun sayang bau pesing sangat menyengat. Pasti tempat yang sering digunakan untuk kencing, dan tersangka utamanya pasti para laki-laki. Padahal ruang terbuka. Sungguh perilaku yang tidak terpuji. Dan tempat peseing seperti itu bias dijumpai di banyak tempat, tidak peduli terbuka atau tertutup namun jika berpotensi sepi akan digunakan buang air kecil secara sembarangan.
Dan saya juga menduga kuat, sebagian besar pelaku kencing sembarangan adalah muslim, bagaimana pun ini adalah negeri muslim terbesar di dunia, maka peluang muslim menjadi pelaku aktivitas tidak terpuji seperti ini ya lebih besar. Tidak perlu malu mengakui.
Perjalanan pulang dari Surabaya menuju Pare, di daerah sekitar Mojokerto perempatan sebelum puskesmas Kedundung, kiri jalan arah meninggalkan Surabaya. Banyak sekali penjual es tebu, dan sewaktu lewat, semua yang jaga wanita. Dan jenis pakaian serta gaya make up nya pun semua hampir sama. Mungkin sudah ditentukan oleh bos-bos mereka, standar penampilannya. Pakai baju minim, kaos mini, celana ketat, rambut rata-rata diluruskan (rebonding?). Dandanan menor. Entahlah apa yang ada dalam benak mereka, apa yang sebenarnya dijual, es tebu apa tubuh mereka?
Dua fakta yang sungguh membuat hati miris. Hal sepele yang sebenarnya secara keilmuan mudah dipahami. Adab buang air dan cara berpakaian syar’i. memang sangat wajar untuk negeri seperti Indonesia, negeri secular, meski beragama namun secara individu tidak ada upaya sekuat tenaga untuk mencari ilmu, masyarakat tak peduli dan Negara pun abai dengan ketakwaan rakyatnya. Semuanya dibiarkan bebas memilih syariat yang diinginkan ketika terkait dengan masalah individu. Menutup aurat boleh mengumbar aurat tidak dilarang. Kencing sembaranagan tidak ada sanksi tegas yang menjerakan. Padahal jika mau mengambil penguasa bias mengadopsi syariat Islam secara menyeluruh. Melegalkannya menjadi aturan perundang-undangan. Sebagaimana undang-undang yang ada, pemerintah juga berkewajiban untuk mensosialisasikan bagaimana syariat itu diterakan, ada kewajiaban Negara untuk mengedukasi rakyatnya agar kenal syariat. Dengan syariat kehidupan akan teratur, tindakan criminal bias diminimalisir, tindakan tidak terpuji bias dikurangi. Karena syariat Islam pasti membawa maslahat, menyelamatkan manusia di dunia hingga akhirat.
Syariat terkait hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan Allah dan syariat yang mengatur hubungan antar manusia. Mulai dari yang kecil semisal taharah, salat, tata cara interaksi sesama manusia. Hingga mengatur kebijakan penguasa. Semuanya ada dalam Islam. Karena Islam adalah agama yang sempurna, bukan sekadar agama ruhiyah namun juga sebuah jalan hidup. Maka semua yang hidup menjalani kehidupan layak diatur dengan Islam. Oleh karena itu, jika saat ini umat Islam tidak kenal dengan syariat Islam, sangat jauh dengan syariat bahkan ada yang membenci dan yang berusaha menghalangi, itu semua menjadi kewajiban sesama muslim juga untuk berdakwah, mendekatkan syariat kepada umat. Dan jelas ini membutuhkan aktivitas dakwah berjamaah dan terorganisir. PR umat Islam sangatlah banyak, memastikan semua manusia mengetahui bahwa Islam bias menjadi rahmat untuk seluruh alam.
Tidak hanya sebatas mendakwahkan, namun juga mengajak untuk menerapkan Islam secara kaffah. Menyeluruh, tidak pilih-pilih. Tentu ini membutuhkan kerja besar, berdakwah demi meninggikan agama Islam, berdakwah demi menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Namun, upaya dakwah untuk menyeru umat Islam agar kembali pada syariat Islam secara sempurna, akan terhambat jika aktivitas dakwah dibatasi. Dibatasi hanya menyeru pada masalah individu, padahal hukum Islam tegak atas tiga pilar : ketakwaan individu, control masyarakat dan Negara sebagai pelaksana. Jika hanya menyeru pada hukum-hukum seputar individu banyak syariat yang terabaikan terutama yang berkaitan dengan kehidupan public.
Dan saat ini, salah satu upaya untuk menghalangi dakwah Islam kaffah adalah terbitnya PERPPU No 2 tahun 2017 tentang ormas. Secara otoriter, perppu ini akan memberangus aktivitas yang berseberangan dengan penguasa dan para pemilik modal yang telah mengantarkan penguasa menuju kursi kekuasaannya. Secara sepihak penguasa akan mudah membubarkan organisasi-organisasi yang kritis memberi masukan pada kebijakan Negara, dengan anggapan menentang kebijakan penguasa. Jelas ini adalah ciri penguasa antikritik dan diktator. Oleh karena itu, perppu ini wajib ditolak. Perppu ini tidak boleh disahkan oleh DPR, perppu ini akan menghambat siapapun yang akan menyampaikan kebenaran, menyampaikan ajaran Islam secara menyeluruh. Maka siapapun itu, yang masih peduli dengan perubahan menuju kebaikan, wajib menolak PERPPU no 2 tahun 2017.