Thursday 9 March 2017

Catatan Pengawas : Sekolah Negeri Legalisasi Sekularisasi?


Menunggu dan menjadi pengawas uji coba di SD Negeri di Pusat Kota

Hari pertama, ragu mengucapkan salam melihat mayoritas siswa yang dugaan kuat saya non muslim. Agak susah memalingkan pandangan / ghadwul bashar, kelas 6 bisa jadi anak-anaknya sudah baligh namun masih saja mengenakan celana pendek dan siswinya mengenakan rok di atas lutut.
Negeri dengan penduduk muslim terbesar namun sulit membedakan mana yang muslim mana yang bukan.

Di dunia Islam, upaya Barat untuk melakukan sekularisasi pendidikan sudah berlangsung sejak kemunduran umat Islam dan semakin gencar dilakukan setelah khilafah dilenyapkan. Sekularisasi pendidikan juga menimpa Indonesia, negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sekularisasi  pendidikan di Indonesia terlihat sangat jelas. Sekularisasi ini berlangsung secara struktural, yaitu dengan adanya pemisahan jalur pendidikan agama di bawah Kementrian Agama dan pendidikan umum di bawah Kementrian Pendidikan Nasional. Sekularisasi kurikulum di Indonesia berkiblat pada Barat, sebagai pengemban utama ideologi kapitalisme yang memang akidahnya adalah sekular, memisahkan agama dari kehidupan, memisahkan ilmu agama dengan ilmu umum yang akhirnya  berujung pada pemisahan agama dalam sistem kenegaraan. Sekularisasi pendidikan terjadi dalam seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dari pendidikan yang berasaskan pada sekularisme akan tercetak peserta didik yang pemikirannya sangat kental dengan ide -ide Barat, di antaranya adalah pemikiran moderat, liberal dan mengagungkan kebebasan berpendapat.

Dalam pendidikan dasar dan menengah, penanaman ide yang lahir dari asas sekular sudah berlangsung dalam proses pembelajaran. Salah satunya adalah dengan pembelajaran  yang  menekankan  pada  jawaban  divergen  yang memiliki kebenaran multi dimensi, proses pembelajaran ini sangat mengedepankan upaya membentuk peserta didik yang moderat dan toleran sesuai arahan Barat. Tidak boleh memaksakan pendapat meskipun itu benar menurut agama, harus menghargai pendapat meskipun bertentangan dengan hukum syara’. Peserta didik di sekolah negeri di bawah Kementrian Pendidikan Nasional juga diberi kebebasan dalam hal pemilihan seragam sekolah dan pengaturan interaksi siswa. Kebijakan yang membolehkan siswa tidak menutup aurat, terbiasa ikhtilat secara tidak langsung merupakan legalitas sekularisasi dalam dunia pendidikan. Jika di madrasah peserta didik diwajibkan memakai seragam yang menutup aurat maka di sekolah umum siswa bebas , boleh menutup aurat juga boleh mengumbar aurat, ini adalah keputusan pribadi yang tidak boleh dicampuradukkan dengan aturan agama. Hal ini sangat wajar terjadi karena memang salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ada dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah pendidikan diselenggarakan secara demokratis, tentu saja demokratis bermakna menyerahkan kebenaran pada standar hawa nafsu manusia, bukan pada hukum syara’.

Membutuhkan perjuangan agar system pendidikan Islam segera diterapkan.

Catatan pengawas try out : 17 Feb 2017

No comments:

Post a Comment