Thursday 16 March 2017

Bersedekah Memang Tidak Harus Menunggu Tegaknya Khilafah


Surat Al Mauun dan Hadits tentang menyayangi anak yatim adalah salah dua dari materi pelajaran Alquran Hadits kelas 5 semester 1. Sama-sama membahas tentang anak yatim, surat al mauun mengingatkan agar tidak menyakiti anak yatim, hadits tentang menyayangi anak yatim mengingatkan keutamaan menyayangi anak yatim.
Hadits riwayat Imam Bukhari

Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.”

Sejauh apapun, sekuat apapun merenggangkan telunjuk dan jari tengah ya akan tetap berdekatan dan berdampingan, ini menunjukkan keistimewaan posisi orang-orang yang menyayangi anak yatim di samping Rasulullah saw.

Dan salah satu hal yang bisa dilakukan dalam rangka menyayangi anak yatim adalah dengan bersedekah memenuhi kebutuhan mereka. Ini bisa dilakukan siapa saja, asal ada niat pasti bisa terlaksana.

Namun mengelola harta anak yatim juga sebuah amanah yang berat, karena ada ancaman bagi orang-orang yang memakan harta anak yatim. Harus benar-benar dipastikan untuk memelihara anak yatim.

Dalam Islam, anak yatim perwaliannya kembali kepada walinya. Dan ibunya jika belum menikah lagi juga mendapat nafkah dari walinya. Jika wali tidak mampu menjadi tanggungan kerabat, jika kerabat tidak mampu menjadi kewajiban masyarakat sekitar, jika masyarakat sekitar tidak mampu maka Negara wajib mengambil alih. Karena Negara yang dipimpin oleh imam/khilafah berkewajiban mengurus urusan seluruh rakyatnya, karena khalifah adalah junnah, perisai bagi rakyatnya.

Namun fakta saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan hukum Allah. Tidak sedikit anak yatim yang terlantar, masih banyak ibu-ibu anak yatim harus membanting tulang memeras keringat menafkahi anak-anak mereka. Keluarga kurang peduli, masyarakat cuek individualis, negara berlepas tangan.

Secara individu ketika kita mampu kita bisa membantu, selama ada kemauan masih bisa mengingatkan orang yang mampu. Namun apalah daya seorang individu, hanya bisa membantu sejauh mata memandang, sejauh tangan bisa merentang, sejauh telinga bisa mendengar. Tidak mempunyai kekuatan yang lebih luas lagi.

Berbeda jika Negara yang mengurusi. Mengumpulkan data, memantau pengurusan anak yatim, menghukum wali yang mampu namun menelantarkan anak yatim, mengelola keuangan Negara, mengelola baitul mal dan lain sebagainya. Negara lah yang mempunyai kewenangan dalam menerapkan seluruh hukum yang telah diberikan Allah SWT dan Rasulullah saw. Dan ini hanya terjadi jika sistem kenegaraannya adalah Khilafah, bukan sistem republik, kerajaan atau yang lainnya.

Maka, bersedakah memang tidak harus menunggu tegaknya khilafah
Namun bersedekah untuk anak yatim akan lebih mudah, lebih optimal jika dalam pengelolaan Negara. Akan bisa menjangkau seluruh anak yatim di seluruh penjuru dunia. Tidak terbatas sekat nasionalisme, suku, ras dan agama. Selama menjadi warga Negara akan mendapatkan haknya. Memang bukan sembarang Negara, tapi yang dibutuhkan dan diwajibkan adalah Negara khilafah ‘ala minhaji nubuwwah.

Maka bersedakahlah
Maka berdakwahlah
Maka tegakkan dan perjuangkan  khilafah

Pare, 16 Maret 2017


No comments:

Post a Comment