Surat Al Mauun dan Hadits tentang
menyayangi anak yatim adalah salah dua dari materi pelajaran Alquran Hadits
kelas 5 semester 1. Sama-sama membahas tentang anak yatim, surat al mauun
mengingatkan agar tidak menyakiti anak yatim, hadits tentang menyayangi anak
yatim mengingatkan keutamaan menyayangi anak yatim.
Hadits
riwayat Imam Bukhari
Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang yang memelihara
anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan jari
telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya.”
Sejauh apapun, sekuat apapun
merenggangkan telunjuk dan jari tengah ya akan tetap berdekatan dan
berdampingan, ini menunjukkan keistimewaan posisi orang-orang yang menyayangi
anak yatim di samping Rasulullah saw.
Dan salah satu hal yang bisa
dilakukan dalam rangka menyayangi anak yatim adalah dengan bersedekah memenuhi
kebutuhan mereka. Ini bisa dilakukan siapa saja, asal ada niat pasti bisa
terlaksana.
Namun mengelola harta anak yatim
juga sebuah amanah yang berat, karena ada ancaman bagi orang-orang yang memakan
harta anak yatim. Harus benar-benar dipastikan untuk memelihara anak yatim.
Dalam Islam, anak yatim
perwaliannya kembali kepada walinya. Dan ibunya jika belum menikah lagi juga
mendapat nafkah dari walinya. Jika wali tidak mampu menjadi tanggungan kerabat,
jika kerabat tidak mampu menjadi kewajiban masyarakat sekitar, jika masyarakat
sekitar tidak mampu maka Negara wajib mengambil alih. Karena Negara yang dipimpin
oleh imam/khilafah berkewajiban mengurus urusan seluruh rakyatnya, karena
khalifah adalah junnah, perisai bagi rakyatnya.
Namun fakta saat ini banyak yang
tidak sesuai ketentuan hukum Allah. Tidak sedikit anak yatim yang terlantar,
masih banyak ibu-ibu anak yatim harus membanting tulang memeras keringat
menafkahi anak-anak mereka. Keluarga kurang peduli, masyarakat cuek
individualis, negara berlepas tangan.
Secara individu ketika kita mampu
kita bisa membantu, selama ada kemauan masih bisa mengingatkan orang yang
mampu. Namun apalah daya seorang individu, hanya bisa membantu sejauh mata
memandang, sejauh tangan bisa merentang, sejauh telinga bisa mendengar. Tidak mempunyai
kekuatan yang lebih luas lagi.
Berbeda jika Negara yang
mengurusi. Mengumpulkan data, memantau pengurusan anak yatim, menghukum wali
yang mampu namun menelantarkan anak yatim, mengelola keuangan Negara, mengelola
baitul mal dan lain sebagainya. Negara lah yang mempunyai kewenangan dalam
menerapkan seluruh hukum yang telah diberikan Allah SWT dan Rasulullah saw. Dan
ini hanya terjadi jika sistem kenegaraannya adalah Khilafah, bukan sistem republik,
kerajaan atau yang lainnya.
Maka, bersedakah memang tidak
harus menunggu tegaknya khilafah
Namun bersedekah untuk anak yatim
akan lebih mudah, lebih optimal jika dalam pengelolaan Negara. Akan bisa
menjangkau seluruh anak yatim di seluruh penjuru dunia. Tidak terbatas sekat
nasionalisme, suku, ras dan agama. Selama menjadi warga Negara akan mendapatkan
haknya. Memang bukan sembarang Negara, tapi yang dibutuhkan dan diwajibkan
adalah Negara khilafah ‘ala minhaji nubuwwah.
Maka bersedakahlah
Maka berdakwahlah
Maka tegakkan dan perjuangkan khilafah
Pare, 16 Maret 2017
No comments:
Post a Comment