Saturday 11 March 2017

Catatan Pengawas : Instansi Negeri, Sulit Menjaga Wudhu?



Mengawas bersama guru-guru yang sepertinya sudah biasa berjabat tangan antara guru laki-laki dengan guru perempuan. Memang  saat ini saya ambil pendapat, berjabat tangan dengan non mahram hukumnya mubah. Tapi berjabat tangan itu membatalkan wudhu. Kadang sayang jika tidak terpaksa harus berjabat tangan, wudhu batal.

Berjabat tangan dengan non mahram, mubah, Boleh diambil boleh tidak. Penjelasan lengkapnya bisa dibaca di Buku Sistem Pergaulan dalam Islam Bab Melihat Wanita, sbb :

Adapun berkaitan dengan masalah jabatan tangan (mushâfahah), maka sesungguhnya seorang pria boleh menjabat tangan wanita dan demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat tangan seorang pria; tanpa harus ada penghalang di antara kedua tangan mereka. Kebolehan ini  sesuai  apa  yang  dinyatakan  di dalam Shahîh al-Bukhârî yang bersumber dari ‘Ummu ‘Athiyah. ‘Ummu ‘Athiyah menuturkan:
“Kami membaiat Nabi SAW, lalu Beliau membacakan kepada kami “bahwa  mereka  tidak  akan  menyekutukan  sesuatupun  dengan Allah” (TQS. Mumtahanah [60]: 12),dan Beliau melarang kami
untuk meratap.  Maka  seorang wanita  di  antara  kami  menarik kembali tangannya.”




Baiat  tersebut  dilakukan  dengan  cara  berjabatan  tangan (mushâfahah). Kata ‘qabadhat yadahâ’(menarik kembali tangannya) maknanya adalah menarik kembali tangannya yang sebelumnya ia
ulurkan untuk melakukan baiat tersebut. Kenyataan wanita itu ‘menarik kembali tangannya’, pengertiannya bahwa wanita tersebut sebelumnya hendak membaiat Rasulullah SAW dengan cara berjabat tangan. Kata ‘maka salah seorang wanita di antara kami menarik kembali tangannya’, mafhumnya adalah bahwa wanita yang lain tidak menarik kembali tangan mereka.  Ini  berarti,  para  wanita  selain  wanita  tersebut  membaiat Rasulullah SAW dengan cara berjabat tangan (mushâfahah). Di samping itu, mafhum (pengertian) firman Allah SWT: “….Atau kalian telah menyentuh perempuan.” (TQS an-Nisâ [4]: 43) yang dinyatakan dengan lafazh umum yang mencakup seluruh wanita dari sisi bahwa sentuhan yang membatalkan wudhu, hal itu menunjukkan terbatasnya hukum pada masalah batalnya wudhu bagi pria karena menyentuh wanita. Mafhum dari ayat tersebut menunjukkan bahwa
menyentuh wanita tanpa disertai syahwat tidaklah haram. Maka demikian juga berjabatan tangan dengan wanita bukanlah sesuatu yang haram.

Lebih dari itu, telapak tangan wanita tidak termasuk aurat dan tidak diharamkan memandangnya tanpa disertai syahwat. Maka, menjabat tangan wanita tidak diharamkan.

Namun meskipun mubah, sikap terhadap hal mubah tetaplah tidah berubah.
Tidak semua mubah diambil begitu saja, memilih kemubahan yang mengantar pada terlaksananya kewajiban dan sunah. Meninggalkan yang mubah jika mendekatkan pada yang haram dan makruh

Catatan pengawas try out : 17 Feb 2017


No comments:

Post a Comment