Mengawas bersama guru-guru yang sepertinya sudah biasa berjabat
tangan antara guru laki-laki dengan guru perempuan. Memang saat ini saya ambil pendapat, berjabat tangan
dengan non mahram hukumnya mubah. Tapi berjabat tangan itu membatalkan wudhu. Kadang
sayang jika tidak terpaksa harus berjabat tangan, wudhu batal.
Berjabat tangan dengan non mahram, mubah, Boleh diambil boleh tidak.
Penjelasan lengkapnya bisa dibaca di Buku Sistem Pergaulan dalam Islam Bab
Melihat Wanita, sbb :
Adapun berkaitan dengan masalah jabatan tangan (mushâfahah), maka sesungguhnya
seorang pria boleh menjabat tangan wanita dan demikian pula sebaliknya, seorang
wanita boleh menjabat tangan seorang pria; tanpa harus ada penghalang di antara
kedua tangan mereka. Kebolehan ini
sesuai apa yang
dinyatakan di dalam Shahîh
al-Bukhârî yang bersumber dari ‘Ummu ‘Athiyah. ‘Ummu ‘Athiyah menuturkan:
“Kami membaiat Nabi SAW, lalu Beliau membacakan kepada kami “bahwa mereka
tidak akan menyekutukan
sesuatupun dengan Allah” (TQS.
Mumtahanah [60]: 12),dan Beliau melarang kami
untuk meratap. Maka seorang wanita di
antara kami menarik kembali tangannya.”
Baiat tersebut dilakukan
dengan cara berjabatan
tangan (mushâfahah). Kata ‘qabadhat yadahâ’(menarik kembali tangannya) maknanya
adalah menarik kembali tangannya yang sebelumnya ia
ulurkan untuk melakukan baiat tersebut. Kenyataan wanita itu ‘menarik kembali
tangannya’, pengertiannya bahwa wanita tersebut sebelumnya hendak membaiat
Rasulullah SAW dengan cara berjabat tangan. Kata ‘maka salah seorang wanita di
antara kami menarik kembali tangannya’, mafhumnya adalah bahwa wanita yang lain
tidak menarik kembali tangan mereka.
Ini berarti, para
wanita selain wanita
tersebut membaiat Rasulullah SAW
dengan cara berjabat tangan (mushâfahah). Di samping itu, mafhum (pengertian)
firman Allah SWT: “….Atau kalian telah menyentuh perempuan.” (TQS an-Nisâ [4]:
43) yang dinyatakan dengan lafazh umum yang mencakup seluruh wanita dari sisi
bahwa sentuhan yang membatalkan wudhu, hal itu menunjukkan terbatasnya hukum
pada masalah batalnya wudhu bagi pria karena menyentuh wanita. Mafhum dari ayat
tersebut menunjukkan bahwa
menyentuh wanita tanpa disertai syahwat tidaklah haram. Maka demikian
juga berjabatan tangan dengan wanita bukanlah sesuatu yang haram.
Lebih dari itu, telapak tangan wanita tidak termasuk aurat dan tidak
diharamkan memandangnya tanpa disertai syahwat. Maka, menjabat tangan wanita
tidak diharamkan.
Namun meskipun mubah, sikap
terhadap hal mubah tetaplah tidah berubah.
Tidak semua mubah diambil begitu
saja, memilih kemubahan yang mengantar pada terlaksananya kewajiban dan sunah.
Meninggalkan yang mubah jika mendekatkan pada yang haram dan makruh
Catatan pengawas try out : 17 Feb
2017
No comments:
Post a Comment