Akhirnya
keputusan untuk menaikkan iuran BPJS diambil oleh Negara meski diberlakukan
tahun depan. Tidak hanya itu, penentuan jenis sanksi dan denda bagi penunggak
iuran pun terus menuai kontroversi. BPJS mulai menampakkan wajah kejamnya dan
menampakkan kegagalannya. BPJS perlahan akan terus menimbulkan masalah, maka
seharusnya ada evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan sistem BPJS ini. Dan jika
perlu secepatnya BPJS dihentikan.
Sejak
awal BPJS adalah bentuk dari lepas tangannya negara dari tanggung jawab pelayanan
kesehatan kepada warga negaranya. Atas nama gotong royong, ta’awun dan
bantuan sukarela kepada sesama, negara mengumpulkan dana dari masyarakat demi
pelayanan kesehatan. Padahal seharusnya negaralah yang berupaya memenuhi
pelayan kesehatan rakyat dengan pelayanan terbaik, dan murah, bahkan
menggratiskan. Karena kesehatan adalah kebutuhan pokok yang wajib dijamin
negara, dan negara wajib memanfaatkan sumber ekonomi yang terkait hajat hidup
rakyat untuk kepentingan seluruh warga negara. Namun ironi, bukannnya
meningkatkatkan pelayanan, negara malah semakin memalak rakyat dengan kenaikan
iuran. Paradoks, yang awalnya memotivasi warga negara untuk saling membantu
namun malah berakhir pada melambungnya iuran dan kejamnya ancaman sanksi yang
diberikan. Maka jelas, ini adalah bentuk lepas tangannya negara, negara hanya
sebatas regulator, dan ini adalah karakter negara yang berpijak pada sistem
kapitalisme. Oleh karena itu, jika kita menginginkan terlepas dari konsep batil
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, maka kita harus mencari alternatif
sistem pelayanan kesehatan selain solusi dari sistem kapitalisme yang mempunyai
asas pelayanan yang tidak memanusiakan manusia, melainkan memperlakukan manusia
sesuai dengan kekayaannya. Alternative tersebut adalah khilafah.
Adapun konsep tata kelola pelayanan dan sistem
kesehatan khilafah adalah konsep yang terpancar dari aqidah Islam, berasal dari
Allah SWT Al Quran dan As Sunnah, dan apa yang ditunjuki keduanya. Yang terpenting di antaranya, adalah,
Pertama, kesehatan/pelayanan
kesehatan merupakan pelayanan dasar publik yang bersifat sosial, bukan
komersial. Yang demikian karena Rasulullah saw telah bertutur, artinya, “Siapa
saja yang ketika memasuki pagi hari mendapai keadaan aman kelompoknya, sehat
badanya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah
menjadi miliknya”. (HR Bukhari). Ini di satu aspek,
aspek yang lain, didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw. Yaitu ketika
beliau dihadiahi seorang dokter, dokter tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan kaum muslimin. Kedua, pemerintah/negara telah diamanahkan Allah swt sebagai pihak
yang bertanggungjawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan
kesehatan setiap individu masyarakat. Diberikan secara cuma-cuma dengan
kualitas terbaik, tidak saja bagi yang miskin tapi juga yang kaya, apapun warna
kulit dan agamanya. Tentang tugas penting dan mulia ini telah
ditegaskan Rasulullah dalam tuturnya, yang artinya,”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia,
adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab
terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Ketiga, pembiayaan
yang bersifat mutlak oleh Negara. Keempat, konsep
kendali mutu yang mengacu pada tiga strategi utama. Yaitu administrasi yang simple,
segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel.
Yang demikian karena Rasulullah saw telah bersabda, artinya, “Sesungguhnya
Allah swt telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu….”.
(HR Muslim).
No comments:
Post a Comment