Kampungan itu jika tidak taat aturan
Kampungan itu jika syariat diabaikan
Kampungan itu jika nafsu semata dijadikan pedoman
Kampungan itu jika perilakunya tidak ada bedanya dengan
hewan
Kampungan itu jika bergaul dengan penuh kebebasan
Kampungan itu jika perintah dan larangan Allah tidak
dipedulikan
Kampungan itu jika Rasulullah tidak dijadikan panutan
Kampungan itu jika hukum jahiliyah yang diterapkan
Tidak apa tinggal di kampung asal tingkah lakunya tidak
kampungan
Ngobrol dengan mahasiswa Indonesia
di Kairo yang ambil kursus bahasa Inggris di Pare. Kesan pertama masuk kursus
adalah syok dengan interaksi pria dan wanita di tempat kursus. Duduk campur
baur, komunikasi tanpa batas. Apa yang selama ini dibaca via berita benar-benar
di hadapan. Interaksi pria wanita yang mengabaikan aturan syariat, kebebasan
berperilaku namun tidak memberi kebebasan pada dakwah syariat memang terjadi
(cerita kalo pernah baca-baca tentang pembubaran beberapa pengajian).
Ya begitulah Kampung Inggris
Pare, ada hal-hal yang memprihatinkan salah satunya terkait pergaulan pria dan
wanita yang terkadang mengarah pada budaya kebebasan. Perilaku kampungan yang abai dengan aturan. Padahal hubungan pria dan
wanita sudah diatur dalam Islam. Secara umum aturan Islam dalam rangka mengatur
hubungan pria dan wanita adalah sebagai berikut :
- Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan.
- Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Yaitu dengan berkerudung dan berjilbab.
- Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya.
- Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.
- Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.
- Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria.
- Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus.
Dalil dan penjelasan poin 1-7
bisa dibaca dalam buku Sistem Pergaulan dalam Islam bab Pengaturan Hubungan
Pria dan Wanita. Tidak sekadar dibaca, lebih mantab lagi jika dikaji secara
intensif. Biar tidak terjebak pada perilaku kampungan, abai dengan aturan yang
ditetapkan Allah yang memberi kehidupan. Ittaqillah haitsuma kunta. Di kampung
atau di kota mari taat syariat tanpa syarat.
Pare, 11 Juli 2017
No comments:
Post a Comment