Monday 13 April 2020

Bukan Omong Doank



******************************************

Buku Sistem Keuangan Negara Khilafah Bab Zakat

Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat

Jika seorang muslim mempunyai harta yang telah mencapai nishabnya, maka wajib atasnya zakat. Ia wajib menunaikan apa yang diwajibkan pada hartanya, berupa zakat. Jika ia menolak menunaikan kewajibannya, itu berarti dosa besar. Sebagaimana digambarkan di dalam hadits-hadits mengenai harta zakat. Di sana digambarkan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dari harta mereka diancam dengan ancaman yang keras.

Orang yang menolak membayar zakat, harus dilihat dulu kenyataannya. Jika dia menolak membayar zakat akibat kebodohannya terhadap kewajiban zakat, maka kepadanya harus diberitahu tentang kewajibannya. Dia tidak dikafirkan dan tidak dicela, karena dia mempunyai udzur, tetapi zakat (tetap) diambil darinya.

Apabila ia menolak menunaikan zakat karena mengingkari kewajibannya, maka orang seperti ini dianggap murtad, yaitu diperlakukan seperti menghadapi orang murtad. Kepada orang ini diberi tenggat waktu tiga hari (untuk bertaubat dan kembali-peny). Jika ia bertaubat, maka diambil zakat darinya, dan dibiarkan. Jika menolak, ia dibunuh (diperangi). Karena wajibnya zakat merupakan perkara agama yang sudah lumrah diketahui (ma’lum minaddin bi adl-dlarurah). Lagi pula dalil-dalil tentang wajibnya zakat itu sangat jelas, baik di dalam al-Qur'an, Sunnah maupun ijma' sahabat. Dan tidak tersembunyi dari seorangpun kaum Muslim.

Jika ia menolak menunaikan zakat dengan keyakinan terhadap kewajibannya, maka zakat diambil darinya dengan cara paksa. Jika sekelompok orang menolak menyerahkan zakat kepada negara, mereka menolak mentaati negara dalam kewajiban membayar zakat, dan mereka menolak membayar zakat tersebut pada suatu daerah tertentu dan mereka membentengi daerah tersebut, maka negara memerangi mereka sebagaimana memerangi bughat (kaum pembangkang). Hal itu pernah dilakukan Abubakar dan para sahabatnya terhadap orang yang menolak membayar zakat.

*****************************************

Begitulah mekanisme perlakuan terhadap orang yang menolak membayar zakat, dicari tahu terlebih dahulu alasannya, baru diambil tindakan.


Bagaimana dengan kasus penolakan jenazah yang berakhir pada penangkapan beberapa orang ?
Hampir mirip, harus dicari dan diselidiki dulu. Memang mengurus jenazah dari jaman kecil sampai tidak muda, seorang muslim juga tahu hukumnya fardhu kifayah (selalu saja kalau menjelaskan tentang fardhu kifayah contohnya mengurus jenazah). Artinya seorang muslim insya Allah pasti tahu hokum mengurus jenazah, mulai dari awal hingga memakamkan.

Namun mengapa masih ada yang menolak jenazah? Kemungkinan besar karena erat kaitannya dengan wabah corona, sedangkan wabah corona adalah sesuatu yang baru di negeri ini. Sejak awal pemerintah sudah tidak serius, meremehkan, terutama terkait edukasi dan pemberian informasi yang benar ke tengah rakyat. Tidak heran, kebijakan dan perkataan antar pejabat saja saling-silang tidak kompak, apalagi informasi yang diterima rakyat, jadi simpang-siur dan diwarnai dengan hoax, maka wajar jika rakyat sendiri menjadi bingung, tidak tahu apa yang harus dilakukan. Ketika informasi yang diterima tidak jelas atau bahkan salah, maka tentu akan berpengaruh pada sikap seseorang.

Oleh karena itu, edukasi, memberi tahu, memberi informasi, menyampaikan berita yang benar adalah perkara yang penting, tidak boleh diremehkan.

Termasuk pula di dalamnya adalah aktivitas dakwah. Dakwah pemikiran dan politik mengajak penerapan islam kaffah dalam naungan khilafah sering dianggap sebagai aktivitas omong doank belaka. Tapi jangan salah, dakwah pemikiran ini sejatinya yang akan mempengaruhi pemahaman dan selanjutkan akan mengubah sikap seseorang. Maka teruslah dakwah, teruslah menyampaikan. Menyampaikan informasi ke tengah umat, menyampaikan semua ajaran islam, menyampaikan ajakan menerapkan Islam kaffah dalam naungan khilafah.


Pare, 13 April 2020

No comments:

Post a Comment