Sunday 4 September 2016

Menghormati Akidah Orang Kafir dan Tetap Taat Allah Tidak Menjadikan Mereka Penguasa


Tidak perlu canggung menggunakan kata kafir untuk orang yang tidak memilih Islam sebagai agamanya. Tetapi memang sedikit memaklumi ada yang kurang nyaman menggunakan sebutan kafir. Bukan semata salah kaum muslimin. Ini adalah sebagian dampak dari upaya musuh-musuh Islam sejak berabad-abad yang lalu menjauhkan Bahasa Arab dari potensi Islam. Jika sudah terbiasa dengan bahasa Arab yang notabene adalah bahasa al Quran insya Allah tidak masalah, penyebutan kafir itu betebaran di banyak ayat.

Allah SWT dengan jelas menggunakan kata kafir untuk ahlul kitab dan musyrikin, bahkan mereka dilabeli sebagai seburuk-buruk makhluk. 

Al Bayyinah
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

6. Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.

Namun bukan berarti sikap seorang muslim boleh tidak baik kepada orang orang kafir. Dalam surat al kafiruun yang lagi-lagi dengan jelas menggunakan kata kafir, seorang muslim diwajibkan untuk menghormati dalam hal akidah. Menghormati bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama, akan tetapi menghormati keyakinan mereka, tidak memaksa mereka untuk mengikuti keyakinan kita.

Al Kaafiruun
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ

1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,


لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.


وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ

3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.


وَلا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ

4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,


وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ

5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.


لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

6. "Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku".

Dalam Islam juga ada larangan untuk memaksa orang-orang kafir masuk Islam.
Al-Baqarah
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

256. Tidak ada paksaan untuk agama ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Seorang muslim juga boleh bermuamalah dengan orang kafir selama akad yang dibuat tidak melanggar syariat. Boleh juga bekerjasama dalam tim muamalah yang dimiliki atau dipimpin oleh orang kafir. Namun terkait dengan kepemimpinan negara (hukam) atau kekuasaan  maka haram hukumnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orangorang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin. (TQS an-Nisa’ [4]: 141).
Pemerintahan (kekuasaan) merupakan jalan yang paling kuat  untuk  menguasai  orang-orang  yang  diperintah. Pengungkapan  dengan  kata  “lan”  yang  ber fungsi  untuk menyatakan selamanya  (li ta’bîd) merupakan qarînah(indikasi) untuk menyatakan larangan tegas orang kafir memegang suatu pemerintahan  atas  kaum Muslim, baik  menyangkut jabatan Khilafah ataupun selainnya. Karena Allah telah mengharamkan adanya jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin maka haram hukumnya kaum Muslim menjadikan orang kafir sebagai penguasa atas mereka.
An Nisaa'
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

144. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah ?



Pare, 4 September 2016

No comments:

Post a Comment