Tidak
perlu canggung menggunakan kata kafir untuk orang yang tidak memilih Islam
sebagai agamanya. Tetapi memang sedikit memaklumi ada yang kurang nyaman
menggunakan sebutan kafir. Bukan semata salah kaum muslimin. Ini adalah
sebagian dampak dari upaya musuh-musuh Islam sejak berabad-abad yang lalu
menjauhkan Bahasa Arab dari potensi Islam. Jika sudah terbiasa dengan bahasa
Arab yang notabene adalah bahasa al Quran insya Allah tidak masalah, penyebutan kafir itu
betebaran di banyak ayat.
Allah
SWT dengan jelas menggunakan kata kafir untuk ahlul kitab dan musyrikin, bahkan
mereka dilabeli sebagai seburuk-buruk makhluk.
Al Bayyinah
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ
فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
|
6. Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan
orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam, mereka kekal di
dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.
|
Namun bukan berarti sikap seorang
muslim boleh tidak baik kepada orang orang kafir. Dalam surat al kafiruun yang
lagi-lagi dengan jelas menggunakan kata kafir, seorang muslim diwajibkan untuk
menghormati dalam hal akidah. Menghormati bukan berarti mencampuradukkan ajaran
agama, akan tetapi menghormati keyakinan mereka, tidak memaksa mereka untuk
mengikuti keyakinan kita.
Al Kaafiruun
|
|
|
|
|
|
Dalam Islam juga ada larangan untuk memaksa orang-orang
kafir masuk Islam.
Al-Baqarah
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ
بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
|
256. Tidak ada paksaan untuk agama ; sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang
ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah
berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
|
Seorang muslim juga boleh
bermuamalah dengan orang kafir selama akad yang dibuat tidak melanggar syariat.
Boleh juga bekerjasama dalam tim muamalah yang dimiliki atau dipimpin oleh
orang kafir. Namun terkait dengan kepemimpinan negara (hukam) atau kekuasaan maka haram hukumnya menjadikan orang kafir
sebagai pemimpin.
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
Allah sekali-kali tidak akan
memberikan jalan kepada orangorang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin.
(TQS an-Nisa’ [4]: 141).
Pemerintahan (kekuasaan)
merupakan jalan yang paling kuat untuk menguasai
orang-orang yang diperintah. Pengungkapan dengan
kata “lan” yang
ber fungsi untuk menyatakan
selamanya (li ta’bîd) merupakan
qarînah(indikasi) untuk menyatakan larangan tegas orang kafir memegang suatu pemerintahan atas
kaum Muslim, baik menyangkut
jabatan Khilafah ataupun selainnya. Karena Allah telah mengharamkan adanya
jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin maka haram hukumnya kaum
Muslim menjadikan orang kafir sebagai penguasa atas mereka.
An Nisaa'
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ
أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ
عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
|
144. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min.
Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah ?
|
Baca juga : Ghalat, Galat, Guilt dan Islam Nusantara.
Pare, 4 September 2016
No comments:
Post a Comment