Stiker di pintu, yang paling atas
" Islam Will Dominate The World "
Dan Bendera Rasulullah saw
Mencuplik beberapa paragraph bab Politik
Dalam Negeri Daulah Islam buku Daulah Islam :
Kaum muslin tidak ada perbedaan
dalam masalah pokok akidah, kaum muslimin sepakat Al Qur’an dan Hadits adalah dua
sumber pokok dalil, kaidah dan hukum syara’. Akan tetapi, dalam memahami Al Qur’an
dan Hadits dengan hokum ijtihad, berpeluang ada perbedaan pendapat. Dengan adanya
perbedaan pemahaman maka muncullah mazhab dan kelompok yang bermacam-macam.
Perbedaan yang
diperbolehkan,karena memang Rasulullah mendorong kaum muslimin agar melakukan
ijtihad. Maka tidak heran jika di tengah umat Islam ada Ahlus Sunah, Syi’ah,
Mu’tazilah dan firqah-firqah Islam lainnya. Juga tidak heran
jika ada Syafi’iyah,
Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, Ja’fariyah, Zaidiyah dan lainnya
dari madzhab Islam. Semua firqah Islam dan madzhab Islam tersebut memeluk
akidah yang satu, yaitu akidah Islam. Mereka semua diseru untuk mengikuti
perintahAllah dan menjauhilarangan-larangan-Nya. Mereka juga diperintah mengikuti
hukum syara’ bukan mengikuti madzhab tertentu, karena madzhab itu tidak lain
adalah pemahaman tertentu tentang
hukum syara’ yang
diikuti oleh selain mujtahid,
saat dia tidak mampu berijtihad. Seorang
Muslim diperintahkan untuk mengikuti hukum syara’ bukan madzhab. Dia
harus mengambil hukum ini dengan ijtihad jika mampu dan melakukan ittiba’
atau bertaklid jika tidak mampu berijtihad. Sehingga, semua firqah dan
madzhab yang meyakini akidah Islam;
meyakini al-Quran dan
as-Sunah, bahwa keduanya
merupakan sumber dalil syara’,
kaidah-kaidah syara’, dan hukum-hukum
syara’, maka seluruhnya adalah islami.
Mereka semua dianggap sebagai Muslim dan hukum Islam diberlakukan kepada
mereka.
Negara tidak boleh menghalang-halangi firqah-firqah Islam tersebut,selama mereka tidak keluar dari
akidah Islam. Negara juga tidak boleh mengikuti
madzhab-madzhab fiqih. Jika mereka keluardari akidah Islam, baik secara
individu maupun kelompok, maka dianggap murtad dari Islam. Lalu diterapkan
kepada mereka hukum orang-orang murtad. Kaum Muslim dituntut (untuk terikat)
dengan hukum Islam.Hanya saja, hokum hukum tersebut ada yang qath’iy sehingga tidak ada pendapat lain selain satu pendapat
saja, seperti hukum
potong tangan bagi
pencuri, pengharaman riba, kewajiban
zakat, shalat wajib
lima waktu, dan sebagainya. Dengan demikian, semua hukum tersebut dilaksanakan kepada seluruh kaum Muslim dalam
satu pemahaman karena bersifat qath’iy.
Begitulah, dalam Sistem Islam.
Perbedaan dalam masalah cabang tidak dipermasalahkan. Negara bertanggungjawab
membuat warga negaranya melek hukum, berlomba menjadi mujtahid. Sehingga jika
ada perbedaan tidak akan menjadi perpecahan. Semakin banyak ilmu seorang muslim
pasti membawa pengaruh pada sikapnya, semakin bijak menyikapi masalah. Tidak ngeyelan,
tidak gampang menyesatkan atau bahkan mengkafirkan orang yang berbeda pendapat.
Hanya orang-orang yang kurang ilmu saja yang menganggap perbedaan itu menyesakkan
dada.
Bagaimana dengan non muslim ? Dari segi akidah saja sudah berbeda
Tidak masalah non muslim menjadi
warga Negara Islam. Semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama layaknya semua
warga Negara. Non muslim yang menjadi warga Negara Islam akan dijamin
hak-haknya. Dalam hal keyakinan, non muslim tidak akan dipaksa memeluk Islam.
Apakah mungkin non muslim
menerima ? Iya, sejak masa Rasulullah di Madinah hingga bertahun-tahun lamanya
muslim dan non muslim hidup berdampingan dalam naungan Negara Islam.
Beberapa tahun lalu pernah
ngobrol dengan orang non muslim, tidak masalah dengan syariah dan khilafah. Dan
beberapa hari lalu menghadiri diskusi di salah satu media di Kediri, tentang
prostitusi anak. Di undangan yang seharusnya datang adalah beberapa ormas dan
siswa SMP / SMA. Ternyata banyak yang tidak bisa, ada LSM yang datang menyusul
tapi telat, pake banget.
Masuk ruangan, agak kaget. Jangan-jangan
salah masuk. Tempat duduk didominasi siswa SMP dari seragam, fisik dan
penampilan jelas dari sekolah non Islam. Sedikit membuyarkan alur yang sudah
dipersiapkan dari rumah. Tapi Alhamdulillah, bisa konek dengan siswa dan
gurunya. Memilih mengawali dari sudut pandang yang pasti tidak berbeda. Menyamakan
persepsi tentang bagaimana seharusnya siswa dan peran mereka sebagai generasi
penerus bangsa. Menyamakan persepsi bahwa pendidikan itu untuk mencetak
generasi berprestasi, menyamakan persepsi semua agama mengharamkan prostitusi. Dan
meski sepertinya menjadi hal baru, tetap menyampaikan bagaimana seharusnya
peran orang tua, terutama ibu, kepedulian masyarakat dan peran Negara, serta
pentingnya perubahan paradigma berpikir dan pentingnya perubahan system. Alhamdulillah,
diskusi berjalan lancar. Di akhir acara menghangatkan suasana dengan tetap
saling menyemangati.
Jadi bagaimana dengan sekarang ?
Di saat sistem yang diterapkan bukan system Islam.
Tetap berjuang, berdakwah. Mengajak
umat menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Memperbaiki diri,
menyiapkan umat untuk dekat dengan syariat Islam. Semangat mengkaji Islam, perkuat
tsaqofah, menambah kemampuan memahami bahasa Arab, menambah ilmu alat. Menginteraksikan
kepada semua kalangan, tambah pengalaman, bijak dengan perbedaan. Wallahu a’lam
Pare, 1 September 2015
No comments:
Post a Comment