Thursday 30 July 2015

Poligami



Sedang heboh postingan ini



Nama memang sama, tapi itu bukan akun saya.

Tapi tak hendak membahas tentang poligami secara mendetail, sementara ini mengikuti pendapat yang ada dalam buku system pergaulan dalam Islam. Dibahas dalam satu bab khusus. Bisa dibaca disini http://hizbut-tahrir.or.id/2014/06/12/sistem-pergaulan-dalam-islam/ bab Poligami

Namun ada poin yang perlu menjadi perhatian khusus. Pertama, poligami adalah salah satu hal yang berkaitan dengan perbuatan manusia, dan setiap perbuatan terikat pada hukum syara’. Terkait dengan poligami, maka hukum asalnya adalah mubah, jadi boleh dilakukan juga boleh juga tidak dilakukan. Namun tetap memegang prinsip memilih kemubahan, apakah mendekati pada keutamaan ( sunah , wajib) atau malah mendekatkan pada keburukan ( makruh, haram).

Jadi terkait hukum poligami harus dikembalikan kepada hukum syara’, bukan penilaian pribadi dan perasaan. Terkadang karena tidak mau poligami, menghukuminya haram. Namun ketika ngebet poligami hukumnya jadi sunah atau malahan jadi wajib. Tetap berpijak pada hukum syara’.

Kedua, seringkali ada yang beranggapan jika poligami adalah sunah Rasul bermakna perbuatan yang jika dikerjakan berpahala jika ditinggalkan tidak apa-apa ( sunah  /  mandzub). Anggapan ini perlu diperjelas lagi. Harus jelas dan paham tentang makna as sunah, paham tentang meneladai perbuatan Rasulullah saw.

Secara detail bisa dibaca di buku system peraturan hidup dalam Islam http://hizbut-tahrir.or.id/2007/12/11/buku-buku-dalam-pdf/ bab  As-Sunah dan Meneladani Perbuatan Rasulullah SAW.
As sunah bermakna hadits nabi tidak selalu melahirkan hukum sunah/mandzub. Jadi apa yang berasal dari Rasulullah saw bisa  berupa hukum mubah, sunah, wajib, makruh dan haram. Jadi tidak bisa disimpulkan poligami yang juga pernah dijalani oleh Rasulullah saw otomatis hukumnya sunah. Meneladani perbuatan Rasulullah pun juga harus diteliti terlebih dahulu. Karena ada aktivitas yang khusus bagi Rasulullah saw saja, diantaranya adalah Rasulullah boleh menikahi lebih dari empat wanita.

Ketiga, poligami adalah salah satu diantara sekian banyak aktivitas yang dijalani manusia. Ada banyak aktivitas lain yang dilakukan manusia, dan semuanya terikat hukum syara’. Poligami adalah salah satu aktivitas yang dilaksanakan Rasulullah, namun Rasulullah juga banyak melakukan aktivitas lainnya. Jika ada yang menyimpulkan poligami berhukum sunah, tidak otomatis mengejar satu sunah saja. Masih banyak  aktivitas sunah lain yang bisa dikerjakan.

Terakhir, membiasakan diri untuk memahami dan menyikapi segala sesuatu dengan ilmu, terus belajar agar tepat mengambil sikap. Tak perlu gegabah langsung ikutan heboh. Tetap berpegang pada hukum Allah, tidak mengikuti hawa nafsu. Tetap memegang prinsip kaidah amal : berpikir terlebih dahulu, meraih tujuan yang dibenarkan syara’, meniatkan semata karena Allah SWT.

Pare, 30 Juli 2015

1 comment: