Friday 17 June 2016

Aturan dan Sanksi



Naik motor helm harus dipakai
Naik mobil harus mengenakan sabuk pengaman ditaati
Jika melanggar maka akan mendapat sanksi
Karena memang aturan itu beriringan dengan sanksi
Aturan tanpa sanksi ibarat macan tak bergigi
Tak ada efek jera sama sekali

Aturan dibutuhkah manusia dalam kehidupan
Agar semua berjalan dengan keteraturan
Aturan ada untuk mencegah kerusakan
Jika aturan diabaikan tunggu saja datangnya kehancuran

Dalam kehidupan aturan terbaik adalah dari ilahi
Mengatur seluruh sendi kehidupan tanpa ada satupun yang terlewati
Muslim sejati akan menaati aturan Allah dengan senang hati
Salat, zakat, puasa di antara aturan wajib yang ditaati
Tak ada satupun yang menyelisihi bahwa kewajiban seharusnya dijalani
Tawar-menawar seharusnya tak ada lagi
Kewajiban dilaksanakan di dunia sebagai bekal kehidupan hakiki

Islam menetapkan aturan sekaligus memberikan sanksi
Sebagai zawajir atau pencegah agar jera tak mengulangi
Sebagai zawabir atau penebus agar tidak mendapat siksa di akhirat nanti
Sanksi bisa berupa hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat yang digali dari dalil syar’i

Hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan jenisnya oleh Allah SWT, di antaranya untuk kasus zina, liwath (homoseksual), pencurian, pembegalan, dan murtad. Allah SWT menetapkan larangan atas perbuatan-perbuatan tersebut sekaligus menentukan jenis hukumannya. Jinayat adalah sanksi untuk kasus penganiayaan dan serangan terhadap badan. Misalnya pembunuhan, penyerangan atas tubuh manusia.  Ta’zir adalah pelanggaran terhadap apa-apa yang telah ditentukan Allah namun tidak ditetapkan jenis sanksinya dan tidak termasuk dalam perkara hudud dan jinayat. Contoh perkara yang masuk kriteria ta’zir adalah perbuatan mendekati zina, meninggalkan salat, gangguan keamanan, melanggar kehormatan. Ta’zir ditetapkan secara ijtihad dan dilegalisasikan kepala negara. Sedangkan mukhalafat adalah sanksi atas pelanggaran yang tidak termasuk pada hudud, jinayat dan ta’zir. Mukhalafat semata kewenangan penguasa. Namun penguasa tetap dibatasi hukum syara’, kewenangan penguasa  tidak boleh menghalalkan yang haram, dan sebaliknya. Tidak boleh juga mewajibkan perbuatan yang mubah dan sunah dan seterusnya. Penguasa tetap menjadikan hukum syara’ sebagai standar. Contoh perkara yang menjadi kewenangan penguasa adalah pengelolaan baitul mal, pengaturan tata ruang, penetapan aturan administrasi kependudukan, ketertiban lalu lintas dan lain sebagainya. Jadi, Islam adalah agama yang lengkap, memberikan perintah dan larangan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. Maka, Islam pun juga akan menetapkan apa saja yang diperlukan dalam rangka terlaksananya semua aturan dan menegakkan sanksi bagi setiap pelanggar.


Aturan dalam Islam dilaksanakan semata sebagai ketaatan kepada Allah SWT Sang Pencipta dan Pengatur segala urusan di dunia ini
Bukan demi menuruti hawa nafsu, bukan dipilih yang disukai ditinggalkan yang dibenci
Pelaksanaan aturan dan sanksi juga bukan karena kebebasan memilih dan dibenturkan dengan toleransi
Yang mengidentikkan ketaatan dengan pemaksaan dan pemberian sanksi sebagai wujud tidak toleransi dengan perbedaan serta bagian dari pelanggaran hak asasi
Bukan, itu semua lahir dari pemikiran yang salah para pendengki
Manusia membutuhkan aturan dari ilahi
Manusia membutuhkan kontrol dalam setiap perbuatannya tidak menuruti hawa nafsu sendiri

Itu semua dilakukan agar manusia tidak hidup dalam kekacauan
Pengambilan aturan yang diserahkan pada hawa nafsu manusia hanya akan membuat kerusakan
Maka aturan harus diambil dari Dzat Yang Menciptakan kehidupan

Namun saat ini, dimana sistem kapitalisme mencengkeram negeri muslim ini, pemikiran sekular merasuki benak kaum muslimin. Kebebasan diagungkan, syariat diabaikan dan dijadikan bahan ejekan. Tidak berpuasa tanpa udzur syar’i dianggap sebagai kebebasan, toleransi terhadap pelanggaran  dianggap sebagai sikap mulia, keinginan untuk berpegang teguh pada ketentuan syariat dianggap sebagai bentuk pemaksaan. Dalam sistem kapitalisme ini apa yang dilarang dan diperintahkan Allah dan Rasulullah bebas dipilih, bebas dilanggar, bebas diabaikan, tidak boleh dipaksakan dan bebas dicampakkan. Dan ini memang sudah menjadi konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme, memisahkan aturan agama dengan kehidupan. Jadi tidak mengherankan jika baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan razia warung makanan. Terlepas dari cara yang kurang tepat, imbasnya melebar pada semakin kuatnya arus opini liberal. Desakan mencabut perda berbau syariah semakin menguat. Dan lagi-lagi ini wajar terjadi selama negeri ini  berpijak pada sistem kapitalisme yang dijaga demokrasi, negeri ini akan terus menginjak syariat selama tidak mengambil sistem Islam secara total.

Maka menjadi sebuah keharusan, menyadarkan umat bahwa kapitalisme dan demokrasi adalah biang keladi tumbuh suburnya pemikiran dan perilaku rusak, sesuka hati mencampakkan aturan ilahi. Menyadarkan bahwa umat Islam seharusnya hidup dalam sistem Islam bukan sistem kufur dan batil. Karena tidak mungkin hukum Islam tegak, diterapkan dan menjadi rahmatan lil’alamin selama sistem yang diambil adalah kapitalisme. Syariah hanya bisa diterapkan secara kaffah dalam sistem Islam, yaitu khilafah. Islam akan benar-benar menjadi rahmatan lil’alamin, menyelamatkan kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

Pare, 17 Juni 2016

No comments:

Post a Comment